Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Irsan Noor menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) tidak jauh berbeda dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Pusat dan Daerah.
RUU yang diajukan pemerintah tersebut merupakan usulan regulasi yang akan mengatur persentase pengelolaan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Advertisement
"Saya melihat HKPD ini tidak jauh berbeda dengan undang-undang perimbangan pusat dan daerah karena masalahnya sama, kewenangan pemerintah pusat dalam keuangan daerah," kata Irsan dalam RDPU Panja KHPD Komisi XI DPR-RI, Jakarta, Kamis (8/7).
Sebagai gubernur, Irsan mengatakan hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah seharusnya ditentukan sejak awal. Agar persentase keuangan negara yang dikelola pemerintah daerah lebih jelas.
Dia menyebut seharusnya pengelolaan keuangan daerah 50 persen diserahkan kepada masing-masing pemimpin di daerah. Sebab banyak pembangunan dilakukan di daerah bukan di pemerintah pusat.
"Supaya keuangan negara itu paling tidak 50 persen dikelola daerah karena semua kegiatan pembangunan ada di daerah," kata dia.
Sementara, saat ini pembangunan di daerah banyak dilakukan pemerintah pusat lewat para kementerian/lembaganya. Seharusnya kata Gubernur Kalimantan Timur ini, Pemerintah Pusat fokus pada masalah-masalah seperti penyelesaian utang negara, hukum peradilan pusat dan sebagainya.
Sehingga masalah pembangunan biar menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang sedang melakukan pembangunan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Perbandingan dengan China
Dia pun membandingkan sistem yang digunakan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah China. Di China, 70 persen dana pembangunan diserahkan kepada daerah. Berbanding terbalik dengan yang ada di Indonesia.
"Ini bukan mau merendahkan sistem yang ada, di China itu yang dianggarkan ke daerah ini 70 persen dikelola daerahnya, sisanya oleh pemerintah pusat. Kalau di Indonesia kan sebaliknya," ungkap Irsan.
Dia menambahkan, seharusnya segala kegiatan pembangunan berasal dari daerah karena sumber pendapatan juga berasal dari daerah. Menurutnya pemerintah daerah tetap tidak akan maksimal bila keuangan untuk pembangunan masih diatur oleh pemerintah pusat.
"Gimana kita dapat sumber dana yang memadai kalau sumber keuangan ini kita sangat memiliki ketergantungan dari dana transfer ke daerah," kata dia mengakhiri.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement