Jokowi: Tidak Semua Pasien Positif Covid-19 Harus Dirawat di Rumah Sakit

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan, tidak semua pasien positif Covid-19 harus dirawat di rumah sakit.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 08 Jul 2021, 16:33 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers tentang pengembangan dan pembuatan vaksin COVID-19 harus ikuti prosedur dan kaidah ilmiah di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/3/2021). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan, tidak semua pasien positif Covid-19 harus dirawat di rumah sakit. Hal ini disampaikan Jokowi melalui akun Instagram pribadinya.

"Apakah semua yang dinyatakan positif Covid-19 harus dirawat di rumah sakit? Tidak semuanya," tulis Jokowi seperti dilihat di akun Instagram resminya, @jokowi, Kamis (8/7/2021).

Melalui slide yang ditampilkan, Jokowi menjelaskan kriteria pasien yang harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Informasi bersumber dari Buku Saku Protokol Tata Laksana Covid-19 edisi 2.

Dalam unggahannya, pasien tanpa gejala maka tidak dirawat di rumah sakit. Pasien bisa melakukan isolasi mandiri di rumah atau fasilitas isolasi pemerintah. Mereka memiliki gejala frekuensi napas 12-20 kali per menit dan saturasi lebih dari 94 persen.

"Dapat diberikan terapi vitamin C, D, dan zinc, lama perawatan 10 hari isolasi sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi," tulis penjelasan tersebut.

Selanjutnya, bagi pasien Covid-19 ringan, dengan gejala demam, batuk (umumnya batuk kering ringan), kelelahan ringan, anoreksia, sakit kepala, kehilangan indra penciuman/anosmia, kehilangan indra pengecapan, malgia dan nyeri tulang, nyeri tenggorokan, pilek dan bersin, mual, muntah, nyeri perut, diare, konjungtivitas, kemerahan pada kulit/perubahan warna pada jari-jari kaki, frekuensi napas 12-20 kali per menit, saturasi lebih dari 94 persen, juga tidak perlu perawatan pihak rumah sakit.

"Caranya, cukup isolasi mandiri di rumah bagi yang memenuhi syarat, dan fasilitas isolasi pemerintah, serta menjalani terapi seperti diberikan oseltamivir atau favipiravir, azitromisin, vitamin C, D, dan zinc. Lama perawatan 10 hari isolasi sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala," beber informasi di akun Jokowi.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pasien yang Dirawat di RS

Sejumlah mobil ambulans berjalan di luar RS Darurat Wisma Atlet, Jakarta, Selasa (22/6/2021). Bertepatan dengan HUT ke-494 DKI Jakarta, ada peningkatan kasus COVID-19 yang sudah memasuki fase kritis. (merdeka.com/Imam Buhori)

Untuk pasien sedang, dengan gejala demam, batuk (umumnya batuk kering ringan), kelelahan ringan, anoreksia, sakit kepala, kehilangan indra penciuman/anosmia, kehilangan indra pengecapan, malgia dan nyeri tulang, nyeri tenggorokan, pilek dan bersin, mual, muntah, nyeri perut, diare, konjungtivitas, kemerahan pada kulit/perubahan warna pada jari-jari kaki, frekuensi napas 20-30 kali per menit, saturasi kurang 94 persen, sesak napas tanpa distress pernapasan, maka dirawat di RS lapangan, RS rujukan, RS Darurat, dan RS non rujukan.

Terapi yang dilakukan adalah favipiravir, remdesivir 200 mgIV, azitromisin, kortikosteroid, vitamin C, D, zinc, antikoagulan LMWH/UFH berdasarkan evakuasi dokter penanggung jawab, pengobatan komorbid bila ada, terapi O2 secara noninvasif dengan arus sedang sampai tinggi. Lamanya perawatan yaitu 0 hari sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala,.

Terakhir, bila pasien berat atau kritis dengan kondisi gagal napas, sespis, syok sepsi dan multiorgan failures, maka mereka diwajibkan untuk dirawat di RS, HCU/ICU RS Rujukan.

Lama perawatan, sampai dinyatakan sembuh oleh dokter penanggung jawab dengan hasil PCR negatif dan klinis membaik.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya