Pemerintah Kota Seluruh Indonesia Tolak BPKP Ikut Awasi APBD, Kenapa?

Rencana pengawasan BPKP terhadap APBD ini termaktub dalam pasal 148 ayat 2 RUU HKPD.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jul 2021, 15:00 WIB
Wali kota Bogor Bima Arya (Putu Merta/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Rencana pemerintah untuk menambah pengawasan intern terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menuai penolakan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

Lembaga pengawasan dimaksud yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan bertanggung jawab langsung kepada presiden dalam rangka memberikan masukan kepada presiden.

"Kami tidak sepakat dengan hal ini karena kami sudah dihadapkan dengan pengawasan berlapis," kata Ketua APEKSI, Bima Arya, dalam RDPU Panja HKPD Komisi XI DPR-RI, Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Bima menjelaskan rencana pengawasan BPKP ini termaktub dalam pasal 148 ayat 2 Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Ayat tersebut menyebutkan jika lembaga pemerintah yang membidangi pengawasan yang bertanggung jawab langsung kepada presiden, dalam hal tertentu melakukan pengawasan intern terhadap RAPBD maupun pelaksanaan APBD dalam rangka memberikan masukan kepada presiden.

Wali Kota Bogor ini menilai alasan yang digunakan pemerintah tersebut kurang tepat. Sebab saat ini sudah ada banyak jenis pengawasan terhadap APBD Pemerintah Daerah.

 

Saksikan Video Ini


6 Pengawasan APBD

Ilustrasi APBN

Setidaknya saat ini sudah ada enam pengawasan terhadap APBD. Mulai dari pengawasan sebelum penetapan APBD yang dalam RUU tersebut beristilah evaluasi. Lalu ada pengawasan yang dilakukan gubernur sebagai pemerintah pusat di daerah dan pengawasan melalui audit yang dilakukan BPK.

Dari sisi politik pengawasan dilakukan oleh DPR. Pengawasan publik dilaksanakan masyarakat, media massa dan lain sebagainya. Belum lagi pengawasan yang dilakukan aparat penegakan hukum.

"Pengawasan kami ini sedang banyak dan berlapis, dari gubernur, audit BPK, politik dari DPR, publik dan pengawasan khusus yang dilakukan KPK," ungkap Bima.

Namun kata dia, bila memang Pemerintah Pusat berkehendak demikian, maka APEKSI mengusulkan agar BPKP menjalankan fungsinya menjalankan pre-audit atas rancangan Perda APBD.

"Jika ada mekanisme baru yang dikenal dengan istilah pre-audit dn dilakukan oleh lembaga ini (BPKP) maka APEKSI mengusulkan mekanisme evaluasi atas Perda APBD tidak diperlukan lagi," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya