Liputan6.com, Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan, jika tidak berpihak ke pekerja asing dalam pembangunan proyek-proyek BUMN. Sebagian besar proyek-proyek BUMN dikelola pekerja dalam negeri.
Erick Thohir, mengatakan kalaupun ada keterlibatan tenaga kerja asing, jumlahnya sangat sedikit. Baik itu di jajaran direksi hingga tingkat terbawah.
Advertisement
"Kita sangat sedikit sekali penggunaan tenaga asing. Saya rasa di jajaran direksi, jajaran bawah apakah pekerja, hampir sedikit sekali bahkan tidak ada saya yakini," kata Erick dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI secara daring, Kamis (8/7/2021).
Erick mengakui jika ada tenaga kerja asing diikutsertakan, itu apabila ada proyek BUMN yang merupakan hasil kerja sama dengan pihak luar negeri.
Misalnya, kerjasama PT PLN dengan Masdar dalam membangun tenaga surya terapung. "Mungkin saja ada 1-2 orang expertise dari mereka datang ke proyek itu memastikan proyek ini berjalan dengan baik," kata Erick.
"Tapi saya pastikan, kami dari Kementerian BUMN tidak mungkin berpihak kepada asing," tandasnya.
Saksikan Video Ini
Bandel Saat PPKM Darurat, 3 Pabrik Asing di Garut Kena Denda Puluhan Juta
Tim Satgas Covid-19 Garut, Jawa Barat melakukan penyegelan tiga pabrik besar di Garut karena melanggar protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.
Ketiga pabrik milik investor asing tersebut, diam-diam tetap beroperasi penuh tanpa mengidahkan himbauan pemerintah saat PPKM Darurat berlangsung hingga 20 Juli mendatang.
Baca Juga
Kepala Kejaksaan Negeri Garut sekaligus Wakil Ketuas Satgas Covid-19 Garut Sugeng Hariadi mengatakan, ketiga pabrik itu yakni PT Danbi International dan PT Daux International yang memproduksi bulu mata palsu, serta PT Changsin Reksa Jaya pabrik pembuatan sepatu Nike.
“Ketiganya kami lakukan penyegelan karena telah melanggar aturan yang kita berlakukan di masa PPKM darurat ini,” ujarnya, kemarin.
Advertisement
Sanksi
Menurutnya, sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri selama PPKM Darurat berlangsung, semua pabrik hanya mempekerjakan 50 persen karyawan, untuk menghindari penyebaran Covid-19. Namun dalam faktanya, seluruh manajemen pabrik tetap membandel dengan mempekerjakan penuh seluruh karyawannya.
“Mereka melanggar pasal 21i ayat 2 huruf d Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 perubahan Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,” kata dia.
Akibat perbuat tersebut, mereka dikenakan sanksi denda hingga Rp50 juta atau maksimal kurungan penjara hingga 3 bulan. “Persidangan tipiring akan dijalani ketiga pelanggar itu pada Kamis (8/7/2021),” ujarnya.
Sugeng menyatakan, sebelumnya Satgas Covid-19 telah melakukan persidangan terbuka terhadap tujuh pelaku usaha yang melanggar PPKM Darurat, pada Selasa (6/7/2021) lalu. Mereka dikenakan sangksi dengan pengganti kurungan dengan varian mulai dari Rp 150 ribu sampai Rp 3 juta.