Liputan6.com, Jakarta - Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil hybrid dan plug-in hybrid (PHEV) resmi naik. Hal tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajang yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan bermotor yang Dikenai PPnBM.
Dalam peraturan tersebut disebutkan, PPnBM untuk mobil hybrid dan PHEV akan dikenakan sebesar 15 persen.
Advertisement
Menanggapi hal tersebut, PT Toyota Astra Motor (TAM) melalui Direktur Pemasaran, Anton Jimmi Suwandy mengatakan, masih disiapkan dan dihitung secara total, karena perubahan tarif pajaknya tidak hanya akan berdampak di produk elektrifikasi, tapi lebih luas juga akan mempengaruhi produk-produk lain.
"Ya, kami sudah lihat informasinya di beberapa media soal ini. Perubahan tarif pajak ini memang tidak hanya berdampak di produk elektrifikasi, dan mempengaruhi produk lain karena rencananya juga akan melihat emisi maupun efisiensi bahan bakar sebagai salah satu faktor," jelas Anton kepada Liputan6.com, melalui pesan elektronik, Kamis (8/7/2021).
Lebih jauh apa yang direncanakan pemerintah, salah satunya melalui penyesuaian tarif pajak ini, rasanya akan memberikan langkah yang baik untuk menuju industri otomotif yang semakin berwawasan lingkungan.
"Semangat ini sama dengan kami di TAM yang menyediakan salah satunya pilihan produk elektrifikasi yang banyak dan lengkap untuk masyarakat Indonesia,' tegasnya.
Perubahan harga
Sementara itu, berbicara terkait perubahan harga yang akan terjadi untuk model elektrifikasinya, pria ramah ini masih belum memberikan jawaban pasti, karena masih menunggu detail peraturan tersebut.
"Timing-nya masih menunggu detail juklak," pungkasnya.
Advertisement