Mantan Wakil Jaksa Agung Mohamad Hasan Meninggal Dunia

Mantan Wakil Jaksa Agung Mohamad Hasan meninggal dunia pukul 03.09 WIB, Kamis (8/7/2021).

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jul 2021, 16:54 WIB
Ilustrasi ucapan duka cita. (Photo by David Clode on Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Jaksa Agung Mohamad Hasan meninggal dunia pukul 03.09 WIB, Kamis (8/7/2021). Almarhum meninggal dunia pada usia 85 tahun.

"Inna lillahi wa inna illahi roji’un, telah berpulang ke rahmatullah mantan Wakil Jaksa Agung RI Bapak H Mohamad Hasan, SH. Hari ini Kamis 8 Juli 2021 pukul 03.09 WIB dalam usia 85 tahun karena sakit usia lanjut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis.

Dia menyebut, jenazah almarhum Mohamad Hasan disemayamkan di rumah duka di Jalan Persatuan Nomor 47, Cilandak Baru, Jakarta Selatan.

"Almarhum meninggalkan 4 orang putra," sebut Eben soal mantan Wakil Jaksa Agung Mohamad Hasan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Rekam Jejak

Sebelum menjadi Wakil Jaksa Agung RI pada periode 1993–1995, Mohamad Hasan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan, Kajati Daerah Istimewa Aceh, Kajati Jawa Barat, Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia dan Inspektur Jenderal Departemen Kehakiman Republik Indonesia pada masa Menteri Kehakiman RI Ismail Saleh.

"Selama mengabdi di Kejaksaan RI, almarhum mendapatkan piagam dan tanda kehormatan serta penghargaan antara lain Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (10 tahun). Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (20 tahun) dan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (30 tahun)," jelas Eben.

"Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin, berserta jajaran seluruh Indonesia mendoakan semoga Mantan Wakil Jaksa Agung RI. almarhum Bapak H. Mohamad Hasan, meninggal dunia dalam keadaan husnul khotimah aamiin yaa robbal’alamiin," tutupnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya