Diatur UU, Pemerintah Daerah Wajib Laporkan Inovasinya kepada Kemendagri

Pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota wajib melaporkan setiap inovasi yang dilakukan kepada Menteri Dalam Negeri.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 08 Jul 2021, 18:21 WIB
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri Agus Fatoni pada acara Webinar dan Sosialisasi Indeks Inovasi Daerah dan Pemberian Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2021, Kamis, (8/7/2021).

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri Agus Fatoni mengungkapkan, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota wajib melaporkan setiap inovasi yang dilakukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

Hal itu sesuai dengan Pasal 388 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pelaporan tersebut dilakukan secara elektronik dengan mengakses situs Indeks Inovasi Daerah di alamat https://indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id/.

“Dengan sistem ini pelaporan inovasi menjadi real time, transparan, dan akuntabel. Pemda juga dapat mengaksesnya kapan saja,” ujar Agus Fatoni pada acara Webinar dan Sosialisasi Indeks Inovasi Daerah dan Pemberian Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2021, Kamis, (8/7/2021).

Selain diamanatkan Undang-Undang, lanjut Fatoni, kewajiban daerah untuk melaporkan inovasinya juga diatur pada Pasal 20 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Dalam aturan tersebut dinyatakan, bahwa penerapan inovasi daerah dilaporkan oleh kepala daerah kepada Mendagri.


Kemendagri Menilai Inovasi Daerah

Selanjutnya, hasil inovasi yang telah dilaporkan tersebut bakal dilakukan penilaian oleh Kemendagri dengan menggunakan variabel, indikator, dan metode pengukuran yang ditetapkan dalam indeks.

“Nantinya provinsi, kabupaten, kota, daerah tertinggal, daerah perbatasan yang memperoleh predikat sangat inovatif akan diberikan penghargaan Innovative Government Award oleh Mendagri. Selain itu, daerah yang terpilih akan diusulkan mendapat alokasi dana insentif daerah,” kata Fatoni.

Selain itu, Fatoni juga berpesan agar dalam pengisian indeks, Pemda tidak hanya mengejar penghargaan dan dana insentif daerah. Namun utamanya, kata Fatoni, adalah agar terciptanya budaya kerja yang inovatif dan kreatif di daerah.

Sebab, menurutnya, dalam situasi double disruption akibat revolusi industri 4.0 dan pandemi Covid-19 ini, inovasi menjadi penting untuk dilaksanakan. Karena itu, pemerintah daerah dituntut mampu beradaptasi melalui cara-cara yang inovatif. Hal ini agar terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dalam meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan daya saing daerah.

“Pada tahun ini periode pelaporan inovasi daerah berlangsung dari Juni hingga 13 Agustus 2021. Kami berharap semua pemda dapat segera melaporkannya,” pungkas Fatoni.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya