PPKM Mikro Sumut, Kegiatan di Tempat Ibadah Diperbolehkan dengan Prokes Ketat

Tidak ada larangan kegiatan ibadah di tempat ibadah selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Sumatera Utara (Sumut). Ibadah rutin tetap diperbolehkan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

oleh Reza Efendi diperbarui 08 Jul 2021, 19:44 WIB
Disampaikan Gubernur Edy, saat ini penyebaran Covid-19 di Sumut masih relatif terkendali

Liputan6.com, Medan Tidak ada larangan kegiatan ibadah di tempat ibadah selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Sumatera Utara (Sumut). Ibadah rutin tetap diperbolehkan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

"Tempat ibadah diperbolehkan sepanjang menerapkan prokes yang ketat. Jika harus ditutup, merupakan hasil evaluasi Satgas kabupaten kota masing-masing," kata Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Rabu, 7 Juli 2021.

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/26/INS/2021, untuk wilayah yang berada di level 4, disampaikan pelaksanaan ibadah di rumah ibadah ditiadakan.

Namun semuanya tergantung kondisi daerah, jika Pemerintah Daerah menyatakan penyebaran Covid-19 masih aman dan terkendali, maka kegiatan keagamaan tetap dapat dilaksanakan di rumah ibadah dengan persyaratan dan Prokes yang ketat.

Disampaikan Gubernur Edy, saat ini penyebaran Covid-19 di Sumut masih relatif terkendali. Peningkatan kasus Covid-19 di Sumut belum mengarahkan untuk penutupan tempat-tempat ibadah.

"Bila mana dalam perkembangan kemudian Satgas kabupaten kota setelah evaluasi merasa perlu menutup tempat ibadah sementara waktu, itu dilakukan untuk melindungi masyarakat," jelas Edy.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Disiplin Terapkan 5M

Ilustrasi mencuci tangan (Dok.Unsplash)

Gubernur Edy juga mengimbau masyarakat agar tetap di rumah dan disiplin menerapkan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

"Penerapan protokol kesehatan secara ketat adalah cara yang paling ampuh untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya.


Imbau Vaksinasi Covid-19

Ilustrasi vaksinasi covid-19.Photo by Steven Cornfield on Unsplash

Edy Rahmayadi juga mengimbau masyarakat Sumut untuk bersedia disuntik vaksin Covid-19 dan mengikuti vaksinasi gratis yang dilaksanakan pemerintah. Vaksinasi juga merupakan langkah paling baik untuk mencegah dan mempersempit penyebaran Covid-19.

"Dengan penerapan ini, maka harapan kita status Covid-19 di Sumatera Utara, khususnya Kota Medan dan Sibolga masuk ke level yang lebih baik," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya