KPPU Beri Denda Terkait Penjualan Tiket Umrah, Ini Tanggapan Garuda Indonesia

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) angkat bicara mengenai hasil putusan persidangan KPPU soal pemilihan mitra penjualan tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 08 Jul 2021, 23:43 WIB
Garuda Indonesia kembali meluncurkan pesawat bermasker bermotif batik Tambal khas dari Yogyakarta (dok: Humas)

Liputan6.com, Jakarta - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menanggapi hasil putusan persidangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Persaingan Usaha No.5 Tahun 1999. Hal itu berkaitan dengan pemilihan mitra penjualan tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah.

Perseroan menyatakan sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga saat ini. Garuda Indonesia juga akan mempelajari hasil putusan persidangan tersebut untuk mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuh dengan senantiasa mendepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

"Dapat kami sampaikan pula bahwa putusan KPPU tersebut merupakan tindak lanjut dari dugaan praktik diskriminasi terhadap mitra penjualan tiket umrah pada tahun 2019 lalu," ujar Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (8/7/2021).

Adapun secara berkesinambungan guna memperkuat ekosistem industri penerbangan yang sehat,  Garuda Indonesia juga telah melakukan penyesuaian skema bisnis penjualan tiket umrah sejak akhir 2019. Seluruh penyedia jasa perjalanan umrah yang telah memiliki izin resmi dari otoritas terkait dapat menjadi mitra usaha penjualan tiket penerbangan Garuda Indonesia untuk perjalanan umrah.

"Kami tentunya menyadari bahwa iklim usaha yang sehat akan menjadi pondasi penting dalam upaya peningkatan daya saing industri penerbangan pada umumnya, termasuk kami sebagai pelaku industri penerbangan nasional,” ujar dia.

Oleh karena itu, Garuda Indonesia senantiasa berkomitmen untuk menjunjung tinggi penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam praktik tata kelola perusahaan, khususnya di tengah tantangan industri penerbangan pada situasi pandemi saat ini yang berdampak signifikan terhadap kinerja Garuda Indonesia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


KPPU Denda Garuda Indonesia Rp 1 Miliar Terkait Penjualan Tiket Umrah

Ilustrasi maskapai penerbangan Garuda Indonesia saat berhenti di apron Bandara Adi Soemarmo.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) terbukti melanggar pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Nomor 5/1999) dalam perkara Dugaan Praktek Diskriminasi PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. terkait Pemilihan Mitra Penjualan Tiket Umrah Menuju dan dari Jeddah dan Madinah.

Kesimpulan tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan yang dilakukan secara daring pada 8 Juli 2021.

"Atas pelanggaran tersebut, Garuda Indonesia dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar," dikutip dari keterangan resmi KPPU, Kamis, 8 Juli 2021, mengutip kanal Bisnis Liputan6.com

Perkara yang diawali dari laporan publik tersebut mengangkat dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d UU No.5/1999, khususnya terkait upaya penutupan akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah oleh Garuda Indonesia melalui Program Wholesaler.

Hambatan masuk tersebut berdampak pada sebagian besar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) lainnya. PPIU yang ditunjuk oleh Garuda Indonesia terdiri dari PT. Smart Umrah (Kanomas Arci Wisata), PT. Maktour (Makassar Toraja Tour), PT. NRA (Nur Rima Al-Waali Tour), PT. Wahana Mitra Usaha (Wahana), PT. Aero Globe Indonesia, dan PT. Pesona Mozaik.

Pada proses persidangan, Majelis Komisi menilai bahwa tindakan Garuda Indonesia yang menunjuk keenam PPIU sebagai wholesaler tanpa melalui proses penunjukan yang dilakukan secara terbuka dan transparan, tidak didasarkan pada persyaratan dan pertimbangan yang jelas dan terukur, serta adanya inkonsistensi dalam rasionalitas penunjukan wholesaler, membuktikan adanya praktik diskriminasi Garuda Indonesia terhadap setidaknya 301 PPIU potensial dalam mendapatkan akses yang sama dalam hal pembukuan dan/atau pembelian tiket rute Middle East Area (MEA) milik Garuda Indonesia untuk tujuan umrah.

Garuda Indonesia sempat mengajukan perubahan perilaku pada September 2020 pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. Tetapi karena Garuda Indonesia tidak sepenuhnya melaksanakan pakta integritas perubahan perilaku yang diberikan, proses persidangan kembali dilanjutkan.


Selanjutnya

Penerbangan Garuda Indonesia ke Hong Kong di larang sementara mulai 22 Juni hingga 5 Juli. (Foto: Garuda-Indonesa.com).

Pada pembacaan putusan hari ini, Majelis Komisi turut mempertimbangkan kemampuan Garuda Indonesia untuk membayar berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2018, Tahun 2019, dan Tahun 2020.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Komisi menilai bahwa jika dikenakan tingkat denda tertentu, maka Garuda Indonesia berpotensi tidak dapat beroperasi pada kondisi keuangan tersebut.

Menimbang berbagai fakta, penilaian, analisa, dan kesimpulan di atas, Majelis Komisi menyatakan bahwa PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. terbukti melanggar pasal 19 huruf d UU No. 5/1999, dan menjatuhkan hukuman berupa denda administratif sebesar Rp 1 miliar. 

Denda tersebut wajib dilakukan pembayaran selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila terlambat melakukan pembayaran denda, Garuda Indonesia dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda.

Denda keterlambatan pembayaran denda ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya