Mulai Hari Ini Purbalingga Terapkan 3 Hari di Rumah Saja

Kebijakan tiga hari di rumah saja diadopsi dari gerakan Jateng di Rumah Saja pada 6-7 Februari lalu

oleh Rudal Afgani Dirgantara diperbarui 09 Jul 2021, 14:05 WIB
Ilustrasi – Patung Panglima Besar Jenderal Soedirman, di Purbalingga, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Purbalingga - Pemkab Purbalingga menempuh berbagai upaya, mulai dari persuasif hingga represif untuk menekan lonjakan kasus Covid-19. Kebijakan terbaru yaitu ajakan tiga hari di rumah saja dan penegakkan hukum bagi yang melanggar Perda Penanggulangan Penyakit.

Kebijakan tiga hari di rumah saja diadopsi dari gerakan Jateng di Rumah Saja pada 6-7 Februari lalu. Purbalingga menilai kebijakan ini bisa menurunkan mobilitas warga dan angka kasus Covid-19 di Jateng.

“Evaluasi pemerintah pusat, pelanggaran protokol kesehatan Purbalingga tertinggi kedua di Jateng setelah Wonosobo. Oleh karenannya Tim Satgas Covid-19 Purbalingga menyimpulkan akan menerbitkan Surat Edaran Bupati terkait Himbauan Gerakan Tiga Hari di Rumah Saja mulai Jumat (9/7/2021) sampai Minggu (11/7/2021),” kata Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi.

Di sisi lain, Purbalingga juga menindak tegas orang-orang yang melanggar aturan pada masa PPKM Darurat. Satgas Penanganan Covid-19 menggelar operasi yustisi dan menyidangkan pelaku usaha yang tertangkap tangan melanggar ketentuan PPKM Darurat.

Pada Rabu malam (7/7/2021), tujuh orang disidang di Posko Penegakkan PPKM Darurat. Dua di antaranya didakwa melanggar Perda Nomor 16 tahun 2020 karena setelah berulangkali ditegur masih saja melayani pembeli di tempat dan mengabaikan protokol kesehatan. Masing-masing divonis denda Rp 250 ribu dan Rp 300 ribu subsidair satu hari kurungan.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Kasus Aktif Covid-19 Tak Kunjung Melandai

Sidang pelanggar operasi yustisi prokes Covid-19 di Purbalingga. (Foto: Liputan6.com/Rudal Afgani Dirgantara)

Lima lainnya divonis lebih ringan karena melanggar jam malam. Pedangan yang semestinya tutup pukul 21.00 WIB, namun mereka yang kebanyakan pedagang angkringan tertangkap tangan masih melayani pembeli hingga pukul 22.00 WIB.

Mereka dijatuhi vonis denda Rp 50 ribu subsidair sehari kurungan dan membayar biaya persidangan Rp 1 ribu. Satu di antara mereka harus menghubungi kerabatnya karena tak mengantongi cukup uang untuk membayar denda.

“Pemerintah Kabupaten Purbalingga tidak menginginkan uang denda, sekali lagi bukan uang denda, tetapi bagaimana cara ini menjadi alat penekan agar masyarakat menaati protokol kesehatan,” kata Kasatpol PP Purbalingga, Suroto.

Sampai saat ini jumlah kasus Covid-19 di Purbalingga masih relatif tinggi. Hingga Rabu (7/7/2021) ini terdapat 2.200 kasus aktif Covid-19. Sebanyak 1.994 orang di antaranya menjalani isolasi mandiri dan 206 orang lagi menjalani perawatan di rumah sakit.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya