Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindak sebanyak 202 perusahaan selama enam hari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, menyebutkan bahwa penindakan tersebut dilakukan pada masa PPKM Darurat periode 5-8 Juli 2021 dengan diawali inspeksi mendadak (sidak).
Advertisement
"Sejak tanggal 5 Juli sampai tanggal 8 Juli ini kita melakukan inspeksi mendadak kepada 276 perusahaan yang ada di lima wilayah Jakarta dan menemukan 202 perusahaan harus dilakukan penindakan," kata Andri di Jakarta, Kamis (8/7/2021).
Andri menjelaskan bahwa dari 202 perusahaan yang ditindak tersebut, sebanyak 187 perusahaan di antaranya ditutup karena adanya kasus Covid-19.
Perusahaan yang ditutup sementara itu terdiri dari 79 perusahaan di Jakarta Pusat, 27 perusahaan di Jakarta Barat, 19 perusahaan di Jakarta Utara, enam perusahaan di Jakarta Timur, dan 56 perusahaan di Jakarta Selatan.
Sementara sebanyak 15 perusahaan lainnya ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19, dengan rincian empat perusahaan di Jakarta Pusat (dua non esensial dan dua esensial), dua perusahaan di Jakarta Barat (satu non esensial dan satu esensial), serta sembilan perusahaan di Jakarta Selatan (empat non esensial dan lima esensial).
"Semuanya kami lakukan penutupan karena pelanggarannya, tidak ada yang dikenakan denda," ucap Andri dikutip dari Antara.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Perusahaan Sektor Esensial dan Kritikal Tetap Diawasi
Pemprov DKI Jakarta, kata Andri, menegaskan bahwa perusahaan sektor esensial dan kritikal tetap akan dilakukan pengawasan ketat.
"Perusahaan yang masuk sektor esensial dan sektor kritikal bukan berarti tidak disidak atau tidak dilakukan pengawasan, tetap akan kita periksa/awasi malah justru lebih ketat pengawasannya, kalau mereka melanggar prokes bukan hanya ditegur tapi kita beri sanksi," ujar Andri Yansyah.
Sanksi tersebut, kata Andri, diberlakukan berjenjang dengan rincian mulai dari penutupan tiga hari (bagi sektor esensial-kritikal), untuk pelanggaran kedua dikenakan denda administratif paling banyak Rp 50 juta, dan pelanggaran ketiga akan direkomendasikan ke Dinas Penanamana Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) untuk pencabutan izin operasional.
Advertisement