Situasi di Yalimo Papua Mulai Kondisif usai Pembakaran Kantor Pemerintah

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan mendiskualifikasi pasangan Nomor Urut 1 Calon Bupati Erdi Dabi dan Calon Wakil Bupati John W Wilil Kabupaten Yalimo, Papua.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jul 2021, 08:54 WIB
Massa membakar sejumlah kantor pemerintahan mulai dari Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga DPRD Yalimo, imbas kekecewaan atas hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Kabupaten Yalimo.

Liputan6.com, Jakarta Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal memastikan, jika kondisi atau situasi di Yalimo, Papua sudah kondusif setelah pembakaran terhadap sejumlah kantor pemerintahan pascaputusan MK terkait Pilkada.

"Situasi kondusif, sebagian warga mengungsi ke Wamena," kata Kamal saat dihubungi, Jumat (9/7/2021).

Tak hanya mengungsi ke Wamena saja, sebagian masyarakat juga ada yang mengungsi ke pos pengamanan yang ada di lokasi tersebut.

"Sebagian masih di pos TNI- Polri. Warga yang tinggalkan Yalimo, mereka tinggal bersama keluarganya," jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan mendiskualifikasi pasangan Nomor Urut 1 Calon Bupati Erdi Dabi dan Calon Wakil Bupati John W Wilil Kabupaten Yalimo, Papua. Keputusan diskualifikasi tersebut dilakukan MK dalam sidang putusan gugatan sengketa Pilkada 2020.

"Menyatakan diskualifikasi calon bupati Erdi Dabi dan Pasangan Calon Bupati Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Nomor Urut 1. Karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020," kata Ketua MK RI Anwar Usman saat pimpin sidang disiarkan daring, Selasa (29/6).

Setelah adanya putusan tersebut, diduga massa dari pendukung calon itu pun merasa tidak puas. Mereka lalu membakar sejumlah gedung pemerintahan pada Selasa, 29 Juni  sekitar pukul 16.00 WIT.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tak Puas Putusam MK

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, kejadian itu berawal pada saat para massa diduga pendukung pasangan calon nomor urut 01 menyaksikan secara daring pelaksanaan sidang putusan MK tentang Pilkada Kabupaten Yalimo di beberapa tempat.

"Setelah mendengarkan hasil putusan MK, massa pendukung nomor urut 01 tidak puas dengan hasil putusan yang menyatakan bahwa pasangan calon bupati nomor urut 01 yaitu Erdi Dabi dan Jhon Wilil di Pilkada Kabupaten Yalimo di diskualifikasi, kemudian massa melakukan aksi pembakaran terhadap beberapa gedung milik pemerintahan," kata Kamal dalam keterangannya, Selasa (29/6).

Dirinya pun menyayangkan terjadinya peristiwa pembakaran tersebut, karena sejumlah kantor yang dibakar itu sebagai kantor pelayanan masyarakat dan pelayanan publik.

Untuk itu Kamal mengajak semua pihak untuk menahan diri agar segera terciptanya situasi Kamtibmas di Kabupaten Yalimo yang aman dan kondusif.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya