KPK Dorong Ketegasan Penegakan Hukum Operasi Tambang Liar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong proses penegakan hukum secara tegas dan konsisten terhadap operasi tambang liar.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 09 Jul 2021, 12:15 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong proses penegakan hukum secara tegas dan konsisten terhadap operasi tambang liar. Hal itu disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi I KPK, Didik Agung Widjanarko dalam rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Inventarisasi dan Penertiban Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana penertiban perizinan dan dampak usaha tambang bagi pendapatan daerah. Kalau ada operasi tambang ilegal, perlu penegakan hukum. Kalau ada izin, seharusnya ada kemanfaatan, bukan kemudharatan," tutur Didik dalam keterangan tertulis rapat yang digelar secara daring, Jumat (9/7/2021).

Didik kemudian meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat segera menyelesaikan dan mengumumkan regulasi pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, wilayah pertambangan, pembinaan dan pengawasan, serta reklamasi dan pascatambang yang merupakan turunan dari UU Nomor 3 tahun 2020, sesuai amanat UU ini yaitu satu tahun sejak diundangkan.

Tidak ketinggalan, Gubernur Sumut juga diharapkan dapat bersurat ke pemerintah pusat atau Kemendagri untuk mendapatkan pedoman, terutama di masa transisi kewenangan perizinan.

"Meminta Pemda menyelesaikan inventarisasi aktivitas galian C atau MBLB yang belum berizin sebagai bahan pembenahan dan pembahasan permasalahan di tingkat nasional yang akan dijadwalkan," jelas dia.

Perwakilan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Sugeng Mujianto mengatakan, pemerintah tidak mungkin sendirian saja dalam mengelola kekayaan alam Indonesia. Sebab itu, pihak lain pun dapat turut serta secara legal lewat prosedur izin yang berlaku. Undang-undang (UU) nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara menyatakan pembinaan pengawasan (binwas) dilakukan oleh Kementerian ESDM melalui Inspektur Tambang.

"Kami juga mewajibkan adanya surveyor atau verifikator sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB). Namun dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, banyak izin daerah ditarik ke pusat. Saat ini ada sekitar 4.500-an izin mineral/batuan dan 3.500-an izin batubara," ujar Sugeng.

 

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Banyak yang Tak Berizin

Penjabat Sekda Provinsi Sumut, Afifi Lubis menambahkan, terdapat 311 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tersebar di 23 kabupaten kota dengan total luas wilayah 4.647,06 hektare di wilayah Sumatera Utara. Dari luasan tersebut, terdapat 11 jenis izin utama IUP komoditas dengan yang paling tinggi adalah jenis kerikil berpasir alami atau sirtu.

Berdasarkan pemantauan sejak 2020, terdapat total 222 usaha galian C yang tidak berizin yang tersebar di 20 kabupaten kota di Sumut. 50 persen di antaranya merupakan komoditas batuan, walaupun ada juga mineral logam.

"Memang kondisi pengambilan pasir bersirtu, pengambilan tanah dan sebagainya banyak menimbulkan permasalahan. Kita sama-sama tahu di kabupaten Langkat sebagaimana disampaikan oleh Bupati, lebih banyak memberi mudharat atau kerugian daripada manfaat. Hancurnya sarana, prasarana dan infrastruktur jalan sebagai dampak pengambilan galian C," kata Afifi.

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya