Ingat! Bepergian di Masa PPKM Darurat Wajib Bawa STRP Mulai 12 Juli 2021

SE tentang STRP buat pelaku perjalanan berlaku mulai 12 Juli hingga 20 Juli dan dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan.

oleh Athika Rahma diperbarui 09 Jul 2021, 11:50 WIB
Surat STRP. Dok Pemprov DKI

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memperketat syarat perjalanan untuk menekan mobilitas masyarakat di masa PPKM darurat Jawa-Bali. Aturannya, bagi pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi harus memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau dokumen sejenis agar dapat melakukan mobilitas.

Ketentuan STRP tercantum dalam penerbitan Surat Edaran (SE) oleh Kementerian Perhubungan terkait perubahan dan penambahan syarat perjalanan, yaitu SE Nomor 49 tahun 2021 terkait perjalanan darat dan SE Nomor 50 tahun 2021 terkait perjalanan kereta api.

"Dalam SE Nomor 49 Tahun 2021 terkait perjalanan darat, perjalanan wajib dilengkapi dokumen STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah setempat, atau surat tugas yang ditanda-tangani pimpinan perusahaan atau minimal eselon II yang bertempel cap basah atau tanda tangan elektronik," ujar Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati, dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).

Sementara dalam SE Nomor 50 Tahun 2021 terkait perjalanan kereta api, syarat yang dicantumkan tidak jauh berbeda dengan SE Nomor 49 Tahun 2021, yaitu kewajiban memiliki STRP.

Selain itu, perjalanan rutin dengan menggunakan kendaraan umum di darat, sungai, danau dan penyebrangan serta KRL di wilayah aglomerasi hanya dapat dilakukan oleh mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Adita mengatakan, SE ini berlaku mulai tanggal 12 Juli hingga 20 Juli dan dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan.

"Para menteri, gubernur, wali kota, di pusat maupun daerah, dan UPT baik di darat, kereta api maupun operator lainnya diminta untuk melakukan koordinasi, sosialisasi dan pengawasan," kata Adita.

 

Saksikan Video Ini


Anies Baswedan: STRP Hanya Didaftarkan oleh Perusahaan, Bukan Individu

Gubernur DKI Anies Baswedan melepas petugas haji DKI Jakarta. (Liputan6.com/Nabila)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa pendaftaran untuk membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tidak dapat dilakukan secara individu atau personal.

Anies mengatakan bahwa, pemerintah hanya akan memberikan izin STRP jika pihak perusahaan yang mendaftarkan pegawainya sebagai syarat keluar masuk Jakarta selama periode PPKM Darurat.

"Yang mendaftarkan tidak bisa individu tapi perusahaan yang mendaftarkan. Lalu perusahaan memasukkan nama-nama pegawainya yang akan masuk bekerja. Dari situ akan dikeluarkan surat tanda registrasi, prosesnya maksimal lima jam sejak data dimasukkan," kata Anies dalam YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin (5/7/2021).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan aplikasi JakEVO sempat mengalami perlambatan karena banyak pegawai yang melakukan registrasi.

Anies menyebut kapasitas aplikasi tersebut hanya 1 juta pendaftar. Sementara pengguna hari ini mencapai 17 juta.

"Hari ini yang masuk 17 juta pendaftar, itu artinya banyak yang sesungguhnya bukan sektor esensial dan sektor kritikan ikut mendaftar," ucapnya.

Karena hal itu, dia meminta agar pegawai nonesensial tidak melakukan pendaftaran. Bila melakukan pelanggaran pihaknya akan memberikan penindakan tegas.

"Kami imbau, hanya sektor esensial dan kritikal yang perlu dan bisa ajukan registrasi," jelas dia.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya