Liputan6.com, Jakarta Hingga kini Pemerintah Kota Depok belum memberikan kejelasan terkait status ASN Lurah Pancoran Mas, Suganda terkait dugaan pelanggaran PPKM Darurat. Sebelumnya, Lurah Pancoran Mas diduga melakukan pelanggaran PPKM Darurat karena menggelar hajatan.
Juru Bicara Tim Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, Pemerintah Kota Depok sudah melakukan pemeriksaan terhadap Lurah Suganda. Pemeriksaan tersebut dilakukan tim Pemeriksa Khusus (Riksus) Pemerintah Kota Depok.
Advertisement
“Kita tunggu hasil riksusnya sudah selesai dan sudah di sampaikan ke Pak Wali Kota Depok,” ujar Dadang, Jumat (9/7/2021).
Dadang mengungkapkan, Lurah Suganda juga sudah diperiksa Polres Metro Depok dan Kejaksaan Negeri Kota Depok.
“Kalau secara ASNnya riksusnya sudah periksa dan dilaksanakan tinggal kasus hukumnya di Polres Metro Depok,” terang Dadang.
Dadang menjelaskan, terkait status ASN apabila terbukti bersalah, lurah Suganda akan dikenakan sejumlah sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Secara ASN aturan yang ada di Pemerintah Kota Depok sanksinya bisa dinonjobkan dan ada sanksi lain,” ucap Dadang.
Meski begitu, kata Dadang, status ASN lurah Suganda masih menunggu keputusan Wali Kota Depok dan BKPSDM.
“Kita tunggu saya masih konfirmasi ke Kepala BKPSDM,” tutup Dadang.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, pada Sabtu (3/7/2021), beredar video terdapat sebuah hajatan yang digelar Lurah Suganda menikahkan anaknya.
Pada video tersebut terlihat sejumlah orang sedang berjoget mengikuti musik dan arahan seseorang dari panggung.
Polres Metro Depok telah melakukan pemanggilan dan menetapkan Lurah Suganda sebagai tersangka dugaan pelanggaran PPKM Darurat.
Advertisement