Ramai Jasa Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19, Apa Perlu?

Sejumlah jasa cetak sertifikasi vaksin Covid-19 ramai di media sosial dan e-commerce dan apakah perlu mencetaknya? Simak pembahasannya berikut ini.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 09 Jul 2021, 15:22 WIB
Warga menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk menerima kopi gratis di gratis di Filosofi Kopi Melawai, Jakarta, Rabu (30/6/2021). Filosofi Kopi memberikan kopi gratis bagi warga yang telah melakukan vaksinasi COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Dalam masa ini, salah satu syarat yang perlu dibawa seseorang saat bepergian adalah menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

Dalam beberapa hari terakhir pun, di media sosial maupun e-commerce ramai menawarkan jasa cetak sertifikat vaksin. Berdasarkan penelusuran, sertifikasi vaksin ini dicetak dalam bentuk kartu seukuran KTP atau kartu ATM.

Lantas, apakah sertifikat vaksin Covid-19 perlu dicetak? Pada dasarnya, sertifikat vaksin digital yang diterima masyarakat itu sah, meski memang ada beberapa daerah yang memberikannya secara fisik. 

Untuk itu, mencetak sertifikat vaksin sebenarnya tidak terlalu urgen. Selain itu, sertifikat vaksin dalam bentuk digital sebenarnya lebih gampang disimpan dan dibawa, mengingat ada di dalam smartphone.

Bahkan agar lebih mudah, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi untuk langsung mengaksesnya.

Jadi, masyarakat tidak perlu lagi mengunduhnya, karena sertifikasi vaksin sudah terintegrasi dalam aplikasi. Terlebih, aplikasi PeduliLindungi kini sudah dibekali fitur pemindai QR Code check-in dan integrasi dengan e-HAC.

Perlu diingat pula, sertifikat vaksin digital memuat QR Code yang berisi data pribadi masyarakat. Karenanya, jika mencetak di sembarang tempat dan tidak ada jaminan keamanan, berisiko ada penyalahgunaan data.

Hal itu pun sempat diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

"Di dalam QR Code itu ada data pribadi, jadi sertifikat digital kita peroleh dan di saat bersamaan kita menjaga data pribadi dengan tidak mengedarkannya untuk kepentingan yang tidak semestinya," tutur Johnny menjelaskan.

Kendati demikian, apabila memang ingin mencetak sertifikat vaksin Covid-19, pastikan keamanan jasa cetak yang digunakan atau sebisa mungkin mencetaknya sendiri. 


Cara Cek dan Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19 Terbaru di Aplikasi PeduliLindungi

Aplikasi PeduliLindungi. Dok: Istimewa

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan adanya pembaruan sertifikat vaksinasi Covid-19 yang kini tersedia dalam bahasa Inggris dan dilengkapi keterangan tambahan. 

Sertifikat vaksin terbaru ini sudah bisa dicek dan diunduh di situs dan aplikasi PeduliLindungi.

"Telah dikeluarkan sertifikat vaksinasi terbaru yang dilengkapi dengan informasi jenis vaksin dan penggunaan Bahasa Inggris. Cek lagi sertifikatmu apakah sudah mengandung 2 informasi di atas apa belum yuk!" twit akun @kemkominfo, dikutip Kamis (8/7/2021).

Sertifikat vaksin terbaru ini bisa diunduh jika pengguna sudah memperbarui aplikasi PeduliLindungi versi terkini. Untuk mengunduhnya, pengguna cukup login ke aplikasi tersebut kemudian kunjungi Paspor Digital yang berada di kanan bawah.

Pilih menu Sertifikat, kemudian klik nama pengguna yang tertera di layar, sertifikat vaksinasi Covid-19 terbaru akan muncul, baik untuk vaksinasi dosis pertama dan kedua.


Cara Unduh Lewat Website

Aplikasi PeduliLindungi. Dok: Istimewa

Jika lewat situs Pedulilindungi.id, login dengan email atau nomor ponsel atau mendaftar jika belum memiliki akun. Pastikan mengakses situs yang resmi dan cek kembali nama domain yang tertera agar tidak salah mengunjungi situs.

Masukkan kode one-time password atau OTP yang masuk ke SMS, jangan bagikan kode tersebut ke orang lain.

Setelah itu, klik nama pengguna di kanan atas, pilih Sertifikat Vaksin. Klik lagi nama pengguna untuk melihat sertifikat vaksin, kemudian unduh jika ingin menyimpan versi terbaru ini.

Sertifikat vaksinasi versi terbaru ini memiliki data tambahan berupa jenis vaksin yang didapat dan bahwa vaksinasi merupakan peraturan dari menteri kesehatan.

Jika sudah mengunduh, jangan unggah sertifikat ini ke media sosial atau membagikan ke orang lain jika tidak ada kepentingan yang jelas.

Sama seperti versi terdahulu, sertifikat vaksinasi COVID-19 mengandung data pribadi berupa nama lengkap, tanggal lahir dan nomor induk kependudukan.

(Dam/Isk)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya