Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menargetkan, Indonesia kembali meraih status negara berpenghasilan menengah atas atau upper middle income di 2022.
Hal ini setelah Indonesia turun kelas ke negara berpenghasilan menengah bawah dalam laporan terbaru Bank Dunia.
Advertisement
"2022 akan lebih tinggi lagi. Apakah kita akan masuk ke upper middle income country lagi tahun depan? Akhir tahun ini harusnya sudah bisa. Apalagi tahun 2022," ujar Febrio dalam diskusi daring, Jakarta, Jumat (9/7).
Penurunan kelas ini, kata Febrio, tak berdampak besar bagi kehidupan masyarakat. Sebab, pada tahun lalu pemerintah fokus menjaga masyarakat agar tidak jatuh miskin dan kehilangan pekerjaan.
"Jadi ini bukan sesuatu yang berdampak terlalu signifikan bagi masyarakat kita terutama. Saat ini yang kita lindungi adalah masyarakat kita supaya bisa tetap terlindungi dari Covid-19 dan kemiskinan dan tidak kehilangan pekerjaan," katanya.
Pemerintah terus berupaya agar dampak pandemi Covid-19 tidak terlalu memberatkan masyarakat. Perbedaaan tahun ini dengan tahun lalu adalah adanya vaksin yang diyakini mampu membentengi masyarakat dari pandemi.
"Inilah yang kita lakukan bersama-sama, untuk kita bisa berjuang bersama-sama, supaya bisa keluar ancaman ini segera. Kita sudah pernah lakukan di tahun lalu, tahun ini tantangan yang sama berat ini pasti bisa kita lakukan. Bedanya tahun ini dengan tahun lalu, tahun lalu belum ada vaksin tahun ini sudah ada vaksin," katanya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Indonesia Turun Status Jadi Negara Menengah Bawah, Kemenkeu: Nasib Tak Terhindarkan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai, penyebaran kasus positif Covid-19 yang kembali membludak terpaksa membuat Indonesia turun kelas jadi negara berpendapatan menengah bawah lagi.
Sebelumnya, Bank Dunia sempat memasukan Indonesia ke dalam kategori negara berpendapatan menengah atas atau Upper Middle-Income Country (UMIC), setelah pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi secara konsisten rata-rata 5,4 persen dalam beberapa tahun terakhir sebelum pandemi.
Pada 2019 lalu, Indonesia mencatat pendapatan per kapita mencapai USS 4.050 di 2019, sedikit di atas ambang batas minimal yakni USD 4.046.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengungkapkan, pandemi Covid-19 merupakan sebuah tantangan yang besar. Krisis kesehatan telah memberi dampak sangat mendalam pada kehidupan sosial dan aktivitas ekonomi global.
"Pandemi telah menciptakan pertumbuhan ekonomi negatif di hampir seluruh negara, termasuk Indonesia, di tahun 2020. Dengan demikian maka penurunan pendapatan per kapita Indonesia merupakan sebuah konsekuensi yang tidak terhindarkan," ujarnya, Kamis (8/7/2021).
Kendati begitu, Febrio menyebutkan, melalui respon kebijakan fiskal yang adaptif dan kredibel, pemerintah mampu menahan terjadinya kontraksi ekonomi yang lebih dalam.
Febrio mengatakan, di tengah tekanan dari pandemi, pemerintah terus konsisten menggulirkan kebijakan yang difokuskan pada upaya penanganan pandemi, penguatan perlindungan sosial, serta dukungan bagi dunia usaha, termasuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Menurut catatannya, program perlindungan sosial PEN telah efektif dalam menjaga konsumsi kelompok masyarakat termiskin di saat pandemi. Sehingga di tengah penurunan tingkat pendapatan per kapita secara agregat, masyarakat miskin dan rentan tetap mendapatkan perlindungan yang layak.
Tingkat kemiskinan mampu dikendalikan menjadi 10,19 persen pada September 2020. Tanpa adanya program PEN, Bank Dunia mengestimasi angka kemiskinan Indonesia tahun 2020 dapat mencapai 11,8 persen.
"Artinya program PEN di tahun 2020 telah mampu menyelamatkan lebih dari 5 juta orang dari kemiskinan. Bahkan lebih jauh, program PEN juga mampu menjadi motor pemulihan ekonomi sehingga mampu menciptakan 2,61 juta lapangan kerja baru dalam kurun September 2020 hingga Februari 2021," paparnya.
Advertisement
Kerja Keras Pemerintah
Pemerintah disebutnya terus bekerja keras menghadapi gejolak pandemi saat ini. Febrio menyatakan, pemerintah telah merespon cepat angka peningkatan kasus harian Covid-19 sejak akhir Juni dengan pembatasan aktivitas yang lebih ketat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 1 Juli 2021 telah memerintahkan untuk pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali selama periode 3-20 Juli 2021. Target vaksinasi per hari terus dinaikkan secara bertahap mencapai level 1,5-3 juta vaksinasi per hari.
Namun, Febrio menuturkan, pandemi Covid-19 masih memberikan ketidakpastian yang tinggi terhadap ekonomi.
"Oleh karena itu, saat ini pemerintah akan fokus melakukan berbagai langkah yang responsif agar pandemi dapat semakin terkendali dan langkah pemulihan ekonomi dapat terus berjalan. Percepatan vaksin, penguatan 3T, disiplin protokol kesehatan hingga pemberian perlindungan sosial akan terus dilakukan hingga kasus terkendali," tuturnya.