Liputan6.com, Jakarta Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi rutin melakukan sidak ke berbagai tempat usaha sejak diberlakukannya PPKM Darurat 3 Juli 2021. Hingga saat ini sudah ada puluhan tempat usaha yang ditindak akibat melanggar protokol kesehatan.
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika mengatakan, dari sidak yang berlangsung hampir sepekan, terhitung ada lebih dari 20 rumah makan, 6 perusahaan dan 8 lokasi lainnya di Kabupaten Bekasi yang disegel tim satgas.
Advertisement
"Kami lakukan penyitaan, penutupan serta penyegelan. Mereka yang melanggar akan kami proses sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan di masa PPKM Darurat ini," kata Dodo, Jumat (9/7/2021).
Menurutnya, masih banyak ditemukan pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan PPKM Darurat. Mayoritas pelanggar, kata dia, yakni pelaku usaha kuliner yang masih mengizinkan pelanggannya makan di tempat (dine in).
"Misalnya saja pada rumah makan masih melayani penyajian makanan di tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ungkapnya.
Menurut dia, ada ratusan tim Satgas Covid-19 yang diterjunkan di setiap kali sidak, yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP dan unsur Muspika Kabupaten Bekasi.
"Tim Satgas Covid-19 menerjunkan 320 petugas gabungan untuk melakukan sidak ke beberapa tempat yang menjadi sasaran di PPKM Darurat," paparnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Menekan Penyebaran Covid-19
Dodo menegaskan, giat ini sebagai upaya penegakan protokol kesehatan yang akan terus dilakukan pihaknya selama kebijakan PPKM Darurat diterapkan.
Ia juga mengimbau masyarakat khususnya pelaku usaha dapat mematuhi setiap peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah dalam PPKM Darurat, untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
Advertisement