15 Daerah Luar Jawa-Bali Terapkan PPKM Darurat, Ini Penjelasan Aturannya

Pemerintah menetapkan 15 daerah di luar Pulau Jawa dan Bali akan menerapkan PPKM Darurat.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 09 Jul 2021, 17:37 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan 15 daerah di luar Pulau Jawa dan Bali akan menerapkan PPKM Darurat mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021. Keseluruhan aturannya pun akan mengikuti PPKM Darurat yang telah dilaksanakan di Jawa-Bali sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kegiatan perkantoran sektor esensial dan kritikal masih diizinkan untuk bekerja di kantor selama PPKM Darurat. Namun dengan kapasitas terbatas dan penerapan protokol kesehatan ketat.

"Kegiatan esensial ini mengikuti, bahwa pemerintahan 25 persen dan esensial dari work from home 50 persen," tutur Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).

Adapun rincian sektor tersebut antara lain terkait esensial yakni pasar modal, perbankan, teknologi informasi, perhotelan non karantina, dan industri yang esensial yang sudah memperoleh IOMKI. Kemudian terkait kritikal seperti energi, kesehatan, makanan minuman, logistik, industri seperti petrokimia, semen, penanganan bencana.

"Terkait pembatasan yang terkait dengan perkantoran (non esensial dan kritikal) untuk di daerah darurat adalah 100 persen. Kemudian belajar mengajar ini dilakukan secara daring," jelas dia.

Selama PPKM Darurat, pusat perbelanjaan atau mal juga wajib untuk tutup sementara dengan tetap memberikan akses buka bagi supermarket atau restoran, namun dengan aturan pembatasan kapasitas 50 persen dan sistem bawa pulang atau take away.

"Terkait dengan kegiatan supermarket, pasar tradisional, toko-toko, pasar swalayan masih bisa beroperasi yang esensial sampai dengan pukul 20.00 WIB. Kemudian untuk apotek bisa kata Airlangga.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Aturan kegiatan seni budaya dan ibadah

Lebih lanjut, kegiatan seni dan budaya, rapat, hingga seminar juga tetap harus ditutup sementara. Tidak ketinggalan terkait operasional tempat ibadah.

"Kegiatan ibadah sesuai dengan surat edaran menteri agama, di mana terkait dengan kegiatan ibadah untuk tidak mengadakan kegiatan peribadatan dan ini tentunya selama PPKM Darurat dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah, kemudian kegiatan di publik seluruhnya ditutup sementara," Airlangga menandaskan.

Adapun ke-15 kabupaten kota itu antara lain Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Bukit Tinggi, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Kota Manokwari, Kota Sorong, Kota Mataram, Kota, Medan, dan Kota Batam.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya