8 Anggota Dishub Dipecat, Anies: Mereka Tidak Pantas Gunakan Atribut Negara

Anies meminta agar para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI dapat menaati aturan yang ada.

oleh Ika Defianti diperbarui 09 Jul 2021, 18:43 WIB
Anies Baswedan. (Foto: Instagram @fery.farhati)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendukung langkah Dinas Perhubungan yang melakukan pendisiplinan kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran.

"Langkah yang dilakukan Dinas Perhubungan adalah langkah yang tepat. Langkah pendisiplinan karena pribadi-pribadi yang mengenakan seragam, bergerak, berbuat, bertindak atas nama negara," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021).

Menurut Anies, apa yang dilakukan oleh oknum Dinas Perhubungan sangat tidak pantas. Sebab ke delapan anggota tersebut masih menggunakan atribut negara saat melakukan pelanggaran PPKM Darurat.

"Karena itulah, bukan sekadar pemberhentian, tetapi karena mereka tidak patut untuk membawa atribut negara di pundaknya, di dadanya di saat mereka justru melakukan pelanggaran atas peraturan," ucap dia.

Karena hal itu, Anies meminta agar para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI dapat menaati aturan yang ada. Sebab bila melakukan pelanggaran sanksi yang diberikan yaitu pencopotan dan pemutusan kerja.

"Kepada semua supaya disiplin dan justru aparatur negara menjadi contoh bahwa semua usaha untuk mendisiplinkan harus dilaksanakan oleh semua, apalagi oleh pribadi-pribadi yang bekerja, yang bergerak atas nama negara," ucap dia.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan pemeriksaan kepada delapan oknum anggotanya telah dilakukan. Syafrin menyebut anggotanya tersebut terbukti melanggar aturan pelaksanaan PPKM darurat. Yakni Keputusan Gubernur Nomor 875 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan internal Dishub kedelapan anggota PJLP ini mengakui mereka yang berada di area video viral tersebut dan dari hasil berita acara pemeriksaan terpenuhi unsur pemberian sanksi kategori berat. Untuk itu langsung pada tanggal 9 Juli 2021 ini kedelapan anggota PJLP dilakukan pemutusan hubungan kerja," jelas dia.


Berawal Video Viral

Sebelumnya, sebuah video berdurasi 44 detik sempat viral di media sosial karena menampilkan sejumlah petugas Dishub DKI yang sedang nongkrong di warkop.

Dalam video tersebut juga tertulis keterangan yang berisi "Masyarakat nongkrong dibubarin. Ini Dishub asik nongkrong ngopi-ngopi cantik!!!! Di mana keadilannya".

"Kita-kita orang nggak boleh nongkrong, kita dibubarin, ini sudah jam 9 malam, ini saya rekam. Kemarin pedagang kita ada yang disemprot, ini ramai ini mobil motor saya videoin," ucap perekam video tersebut.


Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya