Liputan6.com, Gorontalo - Berdasarkan hasil rapat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan para pemangku kepentingan lainnya, akhirnya Pemerintah Kota Gorontalo memutuskan bahwa pelaksanaan salat Iduladha bisa dilaksanakan di masjid dan lapangan terbuka.
Namun, hal itu tidak dibenarkan untuk kecamatan ataupun kelurahan yang masih berstatus Zona Oranye dan Merah. Warga yang lingkungannya masih berstatus zona itu tidak diizinkan untuk melaksanakan salat Iduladha berjemaah di masjid.
Baca Juga
Advertisement
"Pelaksanaannya hanya di Kecamatan yang statusnya zona hijau dan kuning saja, sedangkan yang masih zona oranye dan merah dianjurkan salat di rumah saja," kata Marten, Jumat (9/7/2021).
Menurutnya, dalam pelaksanaan Hari Raya Iduladha nanti, setiap takmirul masjid wajib membentuk tim pengawas protokol kesehatan. Tim itu bertugas mengawasi setiap jemaah yang datang ke masjid dan memastikan warga itu mengenakan masker dan mematuhi protokol kesehatan lainnya.
"Kalau Kota Gorontalo hanya ada satu kelurahan yang berstatus zona oranye. Namun, kita tunggu perkembangan beberapa hari ini, mudah-mudahan tidak ada lonjakan kasus," tutur Marten.
Selain itu, kata Marten, untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban, tidak dilaksanakan di areal masjid tapi di rumah tempat pemotongan hewan atau daerah yang cukup luas. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan masyarakat.
"Pemotongan hewan kurban akan diatur, tidak seperti biasa kita lakukan sebelumnya," ujarnya.
"Untuk penentuannya akan disampaikan seminggu atau lima hari jelang pelaksanaan salat Iduladha dengan melihat berbagai perkembangan," imbuhnya.
Simak juga video pilihan berikut:
Takbir Keliling Ditiadakan
Tidak hanya itu, untuk memaksimalkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pihaknya juga mengeluarkan kebijakan larangan konvoi atau pawai takbir keliling saat malam lebaran Iduladha.
"Pokoknya saat jelang lebaran tidak ada kegiatan apa pun yang memicu kerumunan, terlebih takbir keliling saya tegaskan itu tidak dibenarkan," tegas Marten.
Ia mengungkapkan, ini bukan soal melarang ada takbiran, yang dilarang itu melainkan kegiatan yang bersifat berkerumun misalnya konvoi atau pawai. Karena, nantinya kegiatan itu akan mengumpulkan warga.
"Sehingganya kami melarang takbiran keliling baik kendaraan bermotor, roda empat bahkan pejalan kaki, semuanya dilarang," ungkapnya.
"Bagi yang nekat melaksanakan pawai keliling, saya tidak segan-segan memberikan sanksi terhadapnya," ia menandaskan.
Advertisement