Pemerintah Pusat Tetapkan Kota Medan PPKM Darurat

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi siap melaksanakan ketetapan Pemerintah Pusat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 kota di luar Pulau Jawa dan Bali, termasuk Kota Medan.

oleh Reza Efendi diperbarui 09 Jul 2021, 20:25 WIB
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, didampingi Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dan Kasdam I/BB, Brigjen TNI Dided Pramudito

Liputan6.com, Medan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi siap melaksanakan ketetapan Pemerintah Pusat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 kota di luar Pulau Jawa dan Bali, termasuk Kota Medan.

Hal itu disampaikan Gubernur Edy usai menggelar video conference (vidcon) bersama sejumlah kepala daerah. Atas hal itu, skema pengawasan penyebaran Covid-19 akan disiapkan untuk dijalankan mulai pekan depan.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam vidcon tersebut menyampaikan, kebijakan tersebut berdasarkan perkembangan atau peningkatan kasus Covid-19 di luar Pulau Jawa dan Bali.

Kota Medan juga masuk di dalamnya bersama 14 kota lainnya di Sumatera, Kalimantan, dan Papua. Penetapan ini sebagai langkah antisipatif. Gubernur Edy menyampaikan antisipasi dari pemerintah daerah terkait informasi penyebaran dan penularan Covid-19 varian Delta.

"Jadi yang dibahas itu adalah langkah antisipasi, yang disampaikan Pemerintah Pusat. Bahwa yang masuk klasifikasi itu Kota Medan ada di level 4. Walaupun dari daftar yang ada, Kota Medan paling bawah," kata Edy usai mengikuti vidcon dari Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 41, Medan, Jumat (9/7/2021).

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Kasus Covid-19 di Medan

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, memperpanjang PPKM Mikro untuk 12 kabupaten/kota, 2 di antaranya masuk level 4

Untuk ukuran Kota Medan, kriteria level 4 karena ada lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk dalam sepekan dirawat di Rumah Sakit (RS) akibat Covid-19. Lalu ada 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk, serta lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam waktu 2 pekan.

Disebutkan Edy, dalam hal PPKM Darurat di 15 Kota, Pemprov Sumut menunggu keputusan resmi dari kementerian terkait berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri. Namun kesiapannya sudah dibahas, sebagai langkah awal sebelum pekan depan.

Di antaranya seperti pembatasan kerumunan (larangan takbir keliling dan salat di rumah), mengingat dalam waktu dekat akan ada Hari Raya Idul Adha, melibatkan Kepling, Babinsa, dan Babinkamtibmas dalam membantu pembagian daging kurban ke rumah-rumah, kerja di kantor sebesar 25%, penyekatan mobilitas masyarakat ke Kota Medan.

"Pengadaan tempat tidur apabila melonjak, kita ada 4.112, diperkirakan sampai 5.000. kalau begitu, berarti kita ada kekurangan (perkiraan kebutuhan) 750-900 yang akan kita siapkan," jelas Gubernur didampingi Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dan Kasdam I/BB, Brigjen TNI Dided Pramudito.


Terkait Pengawasan

Disampaikan Gubernur Edy, saat ini penyebaran Covid-19 di Sumut masih relatif terkendali

Terkait pengawasan dalam hal rencana pemberlakuan PPKM Darurat, setidaknya ada 5 pintu (jalan besar) dari dan ke Kota Medan. Edy juga meminta agar pemerintah kabupaten/kota yang berada di sekitarnya untuk mengingatkan masyarakat agar mencegah terjadinya penumpukan hingga 20 Juli 2021.

"Intinya tidak boleh berkerumun, dan untuk PPKM Darurat, kita akan tegaskan kepada pimpinan (instansi dan perusahaan) agar menjalankan pemberlakuan kerja dari rumah," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya