Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperketat syarat perjalanan untuk menekan mobilitas masyarakat di masa PPKM darurat Jawa-Bali. Aturannya, bagi pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi harus memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau dokumen sejenis agar dapat melakukan mobilitas.
Syarat ini juga berlaku bagi pengguna moda kereta rel listrik (KRL) mulai 12 Juli 2021. Penyesuaian tersebut tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021 terkait perjalanan kereta api.
Advertisement
Dokumen STRP atau surat keterangan lain atau surat tugas yang dibawa harus ditandatangani pimpinan perusahaan atau minimal pejabat eselon II dengan stempel cap basah dan tanda tangan elektronik.
Artikel mengenai syarat membawa STRP saat naik KRL dan bepergian ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.
Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Sabtu 10 Juli 2021:
1. Siap-Siap, Naik KRL Harus Bawa STRP Mulai Senin 12 Juli 2021
Pemerintah memperketat syarat perjalanan menggunakan moda kereta rel listrik (KRL) mulai 12 Juli 2021. Penyesuaian tersebut tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021 terkait perjalanan kereta api.
Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan, penumpang KRL diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Perjalanan juga hanya diperbolehkan untuk pekerja sektor esensial dan kritikal saja.
"SE Nomor 50 Tahun 2021 terkait perkeretaapian, menambah ketentuan perjalanan rutin KRL dan dalam wilayah aglomerasi hanya berlaku bagi perjalanan perkantoran sektor esensial dan kritikal sesuai ketentuan," ujar Adita dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).
2. 1,47 Juta Nakes Bakal Disuntik Vaksin Covid-19 Ketiga Pakai Moderna Pekan Depan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan Pemerintah akan segera melakukan program Vaksinasi ke-3 (Booster) untuk 1,47 juta Tenaga Kesehatan yang bekerja di garis terdepan dalam penanganan Covid-19.
Rencananya program Vaksinasi ke-3 (Booster) akan dilakukan mulai minggu depan, dan teknis pelaksanaannya akan diatur oleh Kementerian Kesehatan
“Bahwa arahan bapak presiden vaksinasi ketiga booster untuk tenaga kesehatan ini juga akan segera diatur oleh Menteri kesehatan oleh Kementerian Kesehatan. Dan Booster ini bisa dilakukan untuk 1,47 juta tenaga kesehatan yang tentunya kita harapkan ini bisa meningkatkan imunitas daripada tenaga kesehatan kita,” kata Airlangga dalam konferensi pers PPKM Darurat Luar Jawa-Bali, disiarkan di Youtube PerekonomianRI, Jumat (9/7/2021).
Advertisement
3. Bandara Soetta Gelar Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 12-17 Tahun, Serbu!
PT Angkasa Pura II (Persero) yang merupakan pengelola Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menjalin kerja sama dengan TNI Angkatan Udara dengan Komunitas Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menggelar program vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 12 hingga 17 tahun. Program yang diberi nama Serbu vaksinasi ini berlangsung di di Terminal 1 Bandara Soetta.
Pangkoopsau Marsma TNI Tedi Rizalihadi mengimbau agar para pekerja di lingkungan Bandara Soetta, yang memiliki anak usia 12 sampai 17 tahun atau usia yang diperbolehkan vaksinasi, untuk mendatangi Terminal 1.
"Remaja anak-anak umur 12 sampai 17 tahun, bisa vaksin di sini. Anak-anak rentan, mari Komunitas Bandara yang anaknya usia diperbolehkan vaksinasi, mari divaksin di sini," jelas dia, Jumat (9/7/2021).