Top 3: Naik KRL dan Bepergian Harus Bawa STRP

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Sabtu 10 Juli 2021.

oleh Tira Santia diperbarui 10 Jul 2021, 06:30 WIB
Sejumlah calon penumpang KRL Commuterline mengenakan masker di Stasiun Depok Lama, Depok, Jawa Barat, Selasa (9/6/2020). Stasiun Depok Lama terpantau lengang pada hari kedua dibukanya aktivitas perkantoran di Jakarta pada masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperketat syarat perjalanan untuk menekan mobilitas masyarakat di masa PPKM darurat Jawa-Bali. Aturannya, bagi pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi harus memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau dokumen sejenis agar dapat melakukan mobilitas.

Syarat ini juga berlaku bagi pengguna moda kereta rel listrik (KRL) mulai 12 Juli 2021. Penyesuaian tersebut tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021 terkait perjalanan kereta api.

Dokumen STRP atau surat keterangan lain atau surat tugas yang dibawa harus ditandatangani pimpinan perusahaan atau minimal pejabat eselon II dengan stempel cap basah dan tanda tangan elektronik.

Artikel mengenai syarat membawa STRP saat naik KRL dan bepergian ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Sabtu 10 Juli 2021:

1. Siap-Siap, Naik KRL Harus Bawa STRP Mulai Senin 12 Juli 2021

Pemerintah memperketat syarat perjalanan menggunakan moda kereta rel listrik (KRL) mulai 12 Juli 2021. Penyesuaian tersebut tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021 terkait perjalanan kereta api.

Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan, penumpang KRL diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Perjalanan juga hanya diperbolehkan untuk pekerja sektor esensial dan kritikal saja.

"SE Nomor 50 Tahun 2021 terkait perkeretaapian, menambah ketentuan perjalanan rutin KRL dan dalam wilayah aglomerasi hanya berlaku bagi perjalanan perkantoran sektor esensial dan kritikal sesuai ketentuan," ujar Adita dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).

Baca artikel selengkapnya di sini


2. 1,47 Juta Nakes Bakal Disuntik Vaksin Covid-19 Ketiga Pakai Moderna Pekan Depan

Sejumlah tenaga kesehatan berpose saat memainkan angklung di RSDC Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Acara tersebut dilakukan dalam rangka satu tahun beroperasinya RSDC Wisma Atlet Kemayoran. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan Pemerintah akan segera melakukan program Vaksinasi ke-3 (Booster) untuk 1,47 juta Tenaga Kesehatan yang bekerja di garis terdepan dalam penanganan Covid-19.

Rencananya program Vaksinasi ke-3 (Booster) akan dilakukan mulai minggu depan, dan teknis pelaksanaannya akan diatur oleh Kementerian Kesehatan

“Bahwa arahan bapak presiden vaksinasi ketiga booster untuk tenaga kesehatan ini juga akan segera diatur oleh Menteri kesehatan oleh Kementerian Kesehatan. Dan Booster ini bisa dilakukan untuk 1,47 juta tenaga kesehatan yang tentunya kita harapkan ini bisa meningkatkan imunitas daripada tenaga kesehatan kita,” kata Airlangga dalam konferensi pers PPKM Darurat Luar Jawa-Bali, disiarkan di Youtube PerekonomianRI, Jumat (9/7/2021).

Baca artikel selengkapnya di sini


3. Bandara Soetta Gelar Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 12-17 Tahun, Serbu!

Para pekerja di lingkungan Bandara Soetta, yang memiliki anak usia 12 sampai 17 tahun atau usia yang diperbolehkan vaksinasi, bisa datang ke Terminal 1.

PT Angkasa Pura II (Persero) yang merupakan pengelola Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menjalin kerja sama dengan TNI Angkatan Udara dengan Komunitas Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menggelar program vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 12 hingga 17 tahun. Program yang diberi nama Serbu vaksinasi ini berlangsung di di Terminal 1 Bandara Soetta. 

Pangkoopsau Marsma TNI Tedi Rizalihadi mengimbau agar para pekerja di lingkungan Bandara Soetta, yang memiliki anak usia 12 sampai 17 tahun atau usia yang diperbolehkan vaksinasi, untuk mendatangi Terminal 1.

"Remaja anak-anak umur 12 sampai 17 tahun, bisa vaksin di sini. Anak-anak rentan, mari Komunitas Bandara yang anaknya usia diperbolehkan vaksinasi, mari divaksin di sini," jelas dia, Jumat (9/7/2021).

Baca artikel selengkapnya di sini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya