BPN Diminta Turun Awasi Masalah Ini

Badan Pertanahan Nasional (BPN) khususnya di Kota Pematangsiantar diminta untuk menyikapi dugaan masalah penyerobotan tanah

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jul 2021, 20:47 WIB
Ilustrasi Tanah dan Pupuk (Image by Jing from Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pertanahan Nasional (BPN) khususnya di Kota Pematangsiantar diminta untuk menyikapi dugaan masalah penyerobotan tanah di Jalan Kerukunan, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang warga Rinto Lumbok Sinaga. Menurut dia, tanah seluas 300 meter itu sudah mendapatkan sertifikat dari BPN.

"Tepatnya pada 9 Desember 2014 terbitlah Sertifikat Hak Milik (SHM) No.6076/ Bah Kapul atas tanah kami ini," kata dia, Jumat (7/9/2021).

Seperti dilansir dari Antara, dia menuturkan, jarang sekali menengok tanah tersebut. Namun, pada 2019 dirinya heran lantaran tanahnya ada yang menggarap.

Rinto pun menelusuri sehingga kemudian pada Januari 2020 mengajukan pengukuran ulang dan pengembalian batas atas bidang tanah yang dimilikinya tersebut.

"Pengukuran dan pemetaan kegiatan pengembalian batas ini dilaksanakan pada 6 Maret 2020," ungkap dia.

Dirinya merasa masalah ini telah selesai. Namun, pada 2021 melihat tanahnya telah dipagari. Karena itu, Rinto melalui pengacaranya mengadukan ini ke BPN.

"Saya telah mengajukan pengaduan penyelesaian sengketa ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pematangsiantar pada 5 Juli 2021. Saya mengetuk pintu hati Badan Pertanahan Nasional Kota Pematangsiantar untuk mendengar keluhan saya yang merasa sangat dirugikan," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Menunggu Jawaban

Sementara, kuasa hukumnya, AM Rizki Sitio SH menambahkan, pihaknya masih menunggu jawaban dari BPN.

"Kami masih menunggu jawaban pihak BPN. Bila tidak ada respons dalam seminggu ini, kami akan tempuh jalur hukum," tegasnya.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya