Liputan6.com, Malang - Kasus Covid-19 di Malang terus meningkat tajam dalam beberapa pekan terakhir ini. Sejumlah rumah sakit pun sudah kewalahan lantaran pasien terus bertambah. Pemerintah kota setempat berencana menambah rumah sakit darurat.
Pemerintah Kota Malang sedang berkoordinasi dengan Pangdam V Brawijaya dan Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad guna penambahan RS Darurat untuk penanganan Covid-19 di Malang. Sebab tempatnya bakal memanfaatkan fasilitas kesehatan milik TNI AD.
Baca Juga
Advertisement
“Rumah sakit darurat ini harus segera dilaksanakan. Koordinasi dengan Kostrad sudah kami lakukan,” kata Sutiaji, Wali Kota Malang, Jumat, 9 Juli 2021.
Hasil koordinasi sementara antara Pemkot Malang dan Kostrad, rumah sakit darurat bakal dirikan di Rumah Sakit Tentara (RST) Soepraoen Malang. Rumah sakit milik TNI AD itu sendiri termasuk salah satu rumah sakit rujukan Covid-19 di Malang.
Meski begitu, untuk detil kapan rumah sakit darurat ini didirikan termasuk kapasitas dan lainnya masih menunggu informasi lanjutan. Sebab Kepala Staf TNI AD (Kasad) juga masih akan mengumpulkan seluruh rumah sakit yang berada di bawah kewenangannya.
“Masih finalisasi, masih koordinasi terus dengan Kasad yang juga akan mengumpulkan seluruh rumah sakit,” ucap Sutiaji.
Pendirian rumah sakit darurat itu akan sangat membantu penanganan Covid-19 di Malang. Di Kota ini sekarang ada 11 rumah sakit rujukan dan satu safe house atau rumah karantina pasien dan situasinya sudah mengkhawatirkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Update Covid-19 di Malang
Jumlah kasus Covid-19 di Kota Malang sendiri naik tajam dalam beberapa pekan terakhir ini. Layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) di 11 rumah sakit rujukan sudah tak mampu menampung pasien. Keterisiannya mencapai lebih dari 150 persen.
Mengutip data Info Covid-19 Jawa Timur, sampai 9 Juli 2021 total kasus positif di Kota Malang ada 7.397 kasus. Dari jumlah itu, 392 pasien masih dirawat, 683 pasien meninggal dan 6.322 pasien sembuh. Lalu ada 561 kasus suspek, 127 probable, 561 pasien diisolasi dan 7252 dinyatakan discarded.
Advertisement