Liputan6.com, Jakarta - Pasangan selebritas berinisial NR dan AB ditangkap penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penasihat hukum NR dan AB, Wa Ode Nur Zainab mengatakan, pihaknya berencana mengajukan permohonan rehabilitasi untuk kliennya ke penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.
Advertisement
"Kami dalam hal ini Insyaallah juga sudah mempersiapkan pengajuan permohonan rehabilitasi," kata dia di Polres Metro Jakpus, Jumat (9/7/2021) malam.
Wa Ode berharap pihak kepolisian mengabulkan permohonan agar kliennya dibawa ke tempat rehabilitasi narkoba. Dia menyebut, bahwa kliennya bisa dikategorikan sebagai korban.
Dalam hal ini, Wa Ode mengutip Pasal 54 Undang-Undang RI tentang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
"Bahwa justru rehabilitasi wajib diberikan kepada korban. Ingat ya, ini korban, harus diberikan pengobatan medis. Sehingga mereka nanti bisa kembali ke masyarakat, sehingga nanti ada rehabilitasi sosial," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tetapkan 3 Tersangka
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan pasangan selebritas NR dan AB serta sopir pribadi mereka ZN sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.
AB menyerahkan diri ke Polres Metro Jakpus saat mengetahui istrinya NR ditangkap polisi. Polisi mengungkap hasil tes urine dari ketiganya positif mengandung sabu atau metamfetamin.
Advertisement