Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi soal tukang bubur di Tasikmalaya, Jawa Barat yang didenda Rp 5 juta lantaran melanggar PPKM Darurat. Menurutnya, penegakan sanksi tersebut sangat tergantung pada aturan pemerintah daerah setempat.
"Kalau ada sanksi yang dikenakan sampai denda Rp 5 juta, ini sangat tergantung dari daerah masing-masing. Ada yang menerapkan batas sampai Rp 5 juta. Ada yang lebih rendah daripada itu," tutur Tito saat konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).
Advertisement
Menurut Tito, sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat bisa diterapkan berdasarkan Undang-Undang hingga peraturan daerah yang memang disusun oleh daerah masing-masing.
"Untuk level pelanggaran yang relatif rendah, misalnya tidak memakai masker, ada perda yang sudah disepakati dengan DPRD. Ini dapat dikenakan sanksi pidana. Baik denda, sanksi kurungan," jelas dia.
Lebih lanjut, jika memang tidak ada aturan pemerintah daerah maka bisa juga menggunakan peraturan kepala daerah. Sebab itu, sanksi yang diberikan pun akan mengikuti aturan-aturan yang memang dikeluarkan sesuai skalanya.
"Karena memang peraturan daerah dibuat DPRD sesuai local wisdom daerah masing-masing," Tito menandaskan.
Sidang tindak pidana ringan (tipiring) memutuskan seorang tukang bubur di Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial S harus membayar denda Rp 5 juta. Dia disidang karena melanggar aturan PPKM darurat.
S berdagang bubur di sekitaran jalan Galunggung, Kecamatan tawang, Kota Tasikmalaya.
Sidang tipiring yang digelar secara daring itu, dipimpin oleh Ketua majelis Hakim Abdul Gofur. Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan terdakwa S menyalahi aturan karena berjualan di atas waktu yang sudah ditentukan dan bahkan melayani pembeli makan di tempat.
"Karena yang pertama, dikasih sanksi yang paling ringan," kata Ketua Majelis Hakim, Selasa (6/7/2021).
Ketua Majelis Hakim memberikan vonis terhadap terdakwa S dengan pasal 34 ayat 1 juncto pasal 21i ayat 2 huruf f dan g, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
S divonis hukuman denda Rp 5 juta subsider kurungan penjara 5 hari.
Menyikapi putusan tersebut, kakak terdakwa Endang (40) dan juga saksi dalam kasus tersebut mengaku keberatan. Denda yang dijatuhkan menurutnya sangat besar bagi pedagang kecil seperti adiknya itu.
"Cari uang saja sudah susah. Jujur saja, saya keberatan dengan vonis tersebut," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kronologi Kasus
Ending mengungkapkan bahwa kejadian itu terjadi saat ada operasi pada Senin (5/7.2021) malam. Saat itu ada empat orang warga yang hendak membeli bubur di tempat adiknya. Saat itu ia bersama adiknya sempat memberitahu pembeli agar tidak makan di tempat, namun tidak diindahkan sehingga terpaksa dilayani.
"Saat pembeli sedang makan, tim Satgas datang melakukan operasi. Saya dan adik dikenai sanksi untuk sidang tipiring. Jadi atas putusan ini kami tentu sangat keberatan," jelas lelaki asal Garut ini.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan mengatakan, selama PPKM darurat ditemukan setidaknya dua pelanggar. Kedua pelanggar itu adalah penjual bubur dan pemilik kafe. keduanya dinilai melanggar karena beroperasi melebihi batas waktu yang sudah ditentukan dan memberikan layanan makan di tempat.
"Aturan selama PPKM darurat sudah sangat jelas. Pedagang, rumah makan boleh buka, atau kafe, boleh tetap beroperasi selama tidak melayani pembeli makan di tempat dan mematuhi batas waktu yang ditentukan. Saya kira itu sudah sangat jelas. Sidang kita lakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar agar patuh aturan selama PPKM darurat," katanya.
Ia memastikan bahwa sidang tipiring tidak hanya menyasar pelaku usaha saja, masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan pun bisa disidangkan.
"Sidang tipiring akan digelar rutin setiap Selasa dan Kamis selama PPKM darurat. Sanksi sidang ini lebih berat," ungkapnya.
Sesuai Perda Provinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, pelanggar dapat dikenakan sanksi maksimal penjara selama 3 bulan dan denda maksimal Rp50 juta.
Advertisement