Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengecek langsung ke pabrik obat untuk terapi pasien Covid-19 PT Pyridam Farma di Cianjur, Jawa Barat, Jumat (9/7/2021). Di sana ia melakukan dialog langsung dengan Direktur Utama, Manajer serta Kepala Pabrik.
Dalam tinjauannya, Agus meminta agar segera melakukan distribusi obat-obatan yang kerap digunakan untuk pasien terpapar Covid-19 atau virus corona, di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Advertisement
"Untuk anggota dilapangan harus diinformasikan juga bahwa obat harus segera didistribusikan," kata Agus.
Tak hanya segera untuk didistribusikan saja, lanjut Agus, peredaran obat-obatan tersebut juga harus sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Distribusi obat juga harus dipedomani sesuai harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Harus Sesuai HET
Usai berdialog dengan pihak distributor, Jenderal bintang tiga ini mengaku bakal menyampaikan beberapa poin ke Kemenkes terkait dengan surat edaran kepada seluruh perusahaan farmasi untuk mencoret harga edaran lama.
"Untuk disesuaikan dengan HET baru. Mohon agar disegerakan karena ini situasi darurat. Yang penting diinvoicenya harus dicantumkan sesuai HET," tutupnya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement