Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara mengenai aturan yang mewajibkan pengemudi ojek dan taksi online memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP).
"Semua harus sesuai dengan ketentuan, yang bekerja keluar-masuk DKI Jakarta harus sesuai ketentuan PPKM dan aturan lainnya, termasuk STRP," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021).
Advertisement
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan surat tanda registrasi pekerja (STRP) diwajibkan juga untuk ojek dan taksi online bila ingin ke Ibu Kota.
Kata dia, para petugas akan melakukan pemeriksaan STRP di lokasi penyekatan yaitu perbatasan dengan Jakarta.
"Pada saat yang bersangkutan melakukan perjalanan, melintas di penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki surat tanda registrasi pekerja," kata Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021).
Syafrin juga menyebut para pengendara ojek dan taksi online juga diharuskan memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19. Para pengusaha diharuskan mendaftarkan drivernya atau pengemudi untuk mendapatkan STRP.
"Untuk ojek online memang untuk antarkan barang diperbolehkan. Tetapi memang para pekerja ini kita minta untuk tetap mengajukan STRP, driver-nya. Jadi pada saat yang bersangkutan melakukan perjalanan, melintas di penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki surat tanda registrasi pekerja," ucap dia.
Saksikan video di bawah ini:
Aturan untuk Penumpang
Selain itu, dia juga mengatakan para penumpangnya pun juga harus memiliki STRP dan sertifikat vaksinasi.
"Maka penumpang pun harus bisa menunjukkan STRP. Jadi ada dua. Satunya adalah apakah sudah divaksin sekali atau dua kali. Kemudian ada STRP," papar dia.
Advertisement