Liputan6.com, Jakarta Baru-baru ini nama Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sedang menjadi perbincangan hangat. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus narkoba bersama dengan sopirnya ZN (43). Ketiganya diamankan oleh pihak kepolisian pada Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopir ZN diamankan dengan sejumlah barang bukti yang kini ada di kepolisian. Adapun barang buktinya yakni sabu-sabu seberat 0,78 gram, satu buah bong dan alat isap sabu-sabu. Tak hanya itu, hasil tes ketiganya juga dinyatakan positif konsumsi obat-obatan terlarang tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Kini setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mulai melakukan pengembangan kasus. Pengembangan kasus yang dimaksud yakni polisi mulai menggeledah ulang rumah Nia sampai dengan proses pemeriksaan hukum secara kooperatif.
Pengembangan kasus yang dilakukan kepolisian ini memunculkan fakta-fakta terbaru. Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, fakta terkini pengembangan kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Sabtu (10/7/2021).
1. Penggeledahan ulang
Pihak kepolisian mulai melakukan pengembangan kasus narkoba terkait Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Kepolisian melakukan penggeledahan ulang di kediaman Nia Ramadhani. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mendapatkan barang bukti lainnya selain yang sudah diamankan. Sayangnya setelah penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti lain.
"Ya kita lakukan pengembangan di kediamannya kita lakukan penggeledahan lagi untuk dapat barang bukti yang lain tapi ternyata tidak ada di rumahnya. Jadi barang bukti yang didapatkan ya yang di awal aja gitu," ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indraweny Panjiyoga saat dihubungi melalui sambungan telepon dikutip dari KapanLagi, Jumat (9/7).
Advertisement
2. Kooperatif saat diperiksa
Pengembangan kasus yang dilakukan polisi terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie juga mengarah kepada keadaan dan fakta yang dibeberkan keduanya. Polisi menyebut Nia dan Ardi kooperatif dalam mengikuti segala proses hukum. Keduanya juga mengungkapkan ingin berhenti dari ketergantungan memakai obat terlarang tersebut.
"Kooperatif kok kooperatif. (Sakau) Nggak, nggak ada," ujar Kompol Indraweny Panjiyoga.
3. Belum ada yang menjenguk
Nia Ramadhai dan Ardi Bakrie masih dalam tahap pengembangan kasus. Di mana Nia menjalani pemeriksaan secara kooperatif di Polres Metro Jakarta Pusat. Kepolisian mengungkapkan bahwa saat proses pemeriksaan belum ada sama sekali kerabat atau saudara yang menghubungi Nia dan Ardi.
"Masih kita lakukan pemeriksaan gitu. Di polres, masih dalam pemeriksaan. Belum (dijenguk), sampai sekarang belum ada. Ya mereka yang jelas berdua ingin sembuh, ya ingin berhenti gitu," ujar Kompol Indraweny Panjiyoga.
Advertisement
4. Terancam 4 tahun penjara
Proses pemeriksaan sedang dilakukan pihak kepolisian ke Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Keduanya memang terbukti memiliki atu klip diduga sabu seberat 0,78 gram serta alat hisap berupa bong. Terbuktinya barang tersebut memang digunakan membuat keduanya bisa saja dijerat hukuman berat.
Adapun hukuman yang bisa menjerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yakni pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba Golongan I bagi diri sendiri. Pasangan yang menikah 1 April 2020 terancam hukuman kurung paling lama empat tahun.