Liputan6.com, Jakarta Penasihat hukum selebritas NR dan AB, Wa Ode Nur Zainab, mempersoalkan adanya polisi yang membawa senjata laras panjang saat melakukan pengembangan kasus kliennya atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Dia menilai hal itu berlebihan.
"Hanya saja memang, kami melihat teman-teman ada yang berlebihan sebagai penasihat hukum. Seperti ketika ada di media ada yang membawa senjata itu kan sangat berlebihan," kata Wa Ode di Polres Metro Jakpus, pada Jumat 9 Juli 2021 malam.
Advertisement
Dia menegaskan, kliennya adalah korban penyalahgunaan narkoba, bukan pengedar. Oleh karena itu, menurut dia, seharusnya pihak kepolisian tidak membawa senjata laras panjang. Apalagi, salah satu kliennya seorang ibu rumah tangga.
"Ini kan korban, ya. Mereka hanya menggunakan dan yang ditemukan hanya 0,78. Artinya betul-betul mereka adalah pengguna, bukan pengedar. Tidak perlu lah menggunakan senjata, apa lagi itu ada perempuan, ya, seorang ibu," ucap Wa Ode.
Penasihat hukum dan perwakilan keluarga membesuk NR dan AB yang sedang ditahan di Polres Metro Jakpus. Mereka datang pada Jumat 9 Juli 2021 malam.
Wa Ode mengatakan, sempat berbincang-bincang dengan kliennya. Menurut dia, kliennya berpesan kepada masyarakat untuk menjauhi obat-obatan terlarang.
"Mereka berdua berharap, siapa pun tidak ada menggunakan narkoba, tidak ada yang coba-coba karena itu sangat menyengsarakan. Karena itu kemudian sampai ada proses hukum seperti ini," ucap dia.
Wa Ode menyampaikan, kliennya akan patuh pada proses hukum yang berlaku. Wa Ode mengatakan, penangkapan kliennya menjadi bukti bahwa kepolisian tidak pandang bulu dalam memberantas narkoba.
"Pak Ardi dan Bu Nia akan taat hukum dan mengikuti proses semua. Insyaallah begitu. Kami juga menghargai tindakan kepolisian, katanya apapun bagaimana pun, ini adalah penegakan hukum. Tidak pandang bulu, siapa pun menyalahgunakan narkoba tetap akan ditindak," tandas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kata Polisi
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indraweny Panji Yoga angkat bicara terkait protes dari penasihat hukum perihal adanya anggota yang membawa senjata laras panjang saat melakukan pengembangan kasus kliennya atas kepemilikan sabu.
Menurut Panji, itu bagian dari Prosedur Operasi Standar atau Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Pengawalan tersangka dengan penggunaan senjata itu merupakan standar operasi dari kami (SOP)," kata dia saat dihubungi, Sabtu (10/7/2021).
Panji menerangkan, keberadaan anggota bersenjata itu justru dalam rangka perlindungan. "Selain melindungi petugas itupun untuk melindungi tersangka. Jadi tidak ada masalah kalau mereka komplain ke kami, kita menjalankan SOP seperti itu," ujar dia.
Advertisement