Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 22/2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil. Regulasi ini mengatur tentang pola karir PNS yang beriringan dengan tugas diembannya.
Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, mengungkapkan PermenPANRB Nomor 22/2021 menjadi payung hukum sekaligus pedoman bagi kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyusun pola karir PNS lebih terstandar.
Advertisement
"Walaupun di dalam pola karir itu nantinya bisa disesuaikan dengan karakteristik instansi yang bersangkutan," jelas Aba dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/7/2021).
Aba menjelaskan, pola karir merupakan pola dasar mengenai urutan penempatan atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi di setiap jenis jabatan secara berkesinambungan.
Apabila pola karir PNS sudah dibangun, maka akan ada jaminan kepastian tentang arah alur karir yang dapat ditempuh oleh setiap PNS yang telah memenuhi syarat.
"Kalau pola karirnya jelas maka bisa memberikan ruang seseorang merencanakan sistem karirnya. Jadi dia tahu betul karirnya ke arah mana," ujar Aba.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ruang Lingkup
Dia menguraikan, ruang lingkup pola karir PNS meliputi jenis jabatan, profil PNS, Standar Kompetensi ASN, dan Jalur Karier. Terdapat tiga jenis jabatan yang ditetapkan dalam Pola Karier, yakni Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF).
Dengan adanya pola karir maka lintasan karier pun terbuka lebar. Hal Ini disebut dengan jalur karir. Itu merupakan lintasan posisi jabatan yang dapat dilalui oleh PNS baik pada jenjang jabatan yang setara maupun jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Selanjutnya dijelaskan, pola karir dapat dilakukan secara horizontal, vertikal, dan diagonal. Pola karir horizontal yaitu perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi jabatan lain yang setara dilakukan melalui mutasi, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT.
Berbeda dengan pola karir horizontal, dalam pola karir bersifat bersifat promosi karena perpindahan dilakukan dari satu posisi Jabatan ke posisi jabatan lain yang lebih tinggi, di dalam satu kelompok JA, JF, atau JPT.
Sementara untuk pola karir diagonal, perpindahan dilakukan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang lebih tinggi tidak berdasarkan garis lini, melalui promosi atau mekanisme pengangkatan dalam JF, antar kelompok JA, JF, atau JPT.
"Beragamnya lintasan karir ini menunjukkan sistem karir kita sudah semakin terbuka. Tapi syarat kompetensi tetap menjadi penting," tegas Aba.
Advertisement