Liputan6.com, Jakarta Kasus COVID-19 eksponensial di luar Jawa-Bali, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) dinilai perlu diterapkan. Ada 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali yang akan menerapkan PPKM Darurat.
"Perkembangan terkini terkait COVID-19 di Tanah Air, kasus COVID-19 masih menunjukkan peningkatan yang eksponensial, termasuk di luar Jawa dan Bali," kata Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi saat konferensi per harian PPKM Darurat pada Sabtu, 10 Juli 2021.
"Dengan demikian, Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan untuk beberapa daerah di luar Jawa dan Bali juga perlu diberlakukan PPKM Darurat."
Advertisement
Penentuan wilayah yang perlu diberlakukan PPKM Darurat didasarkan pada beberapa parameter. Pertama, tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) mencapai lebih dari 60 persen. Kedua, terjadi peningkatan kasus aktif secara signifikan.
Ketiga, pencapaian vaksinasi COVID-19 di bawah 50 perrsen.
"Dengan mempertimbangkan parameter di atas, Pemerintah menetapkan 15 kabupaten/kota yang harus menerapkan PPKM Darurat," lanjut Dedy.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
PPKM Darurat Luar Jawa-Bali Berlaku 12 Juli 2021
Adapun 15 kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali, antara lain:
Sumatera Barat
1. Kota Padang Panjang
2. Kota Bukittinggi
3. Kota Padang
Kepulauan Riau
4. Kota Tanjung Pinang
5. Kota Batam
Lampung
6. Kota Bandar Lampung
Sumatera Utara
7. Kota Medan
Kalimantan Timur
8. Kota Balikpapan
9. Kota Bontang
10. Kabupaten Berau
Kalimantan Barat
11. Kota Singkawang
12. Kota Pontianak
Papua Barat
13. Kabupaten Manokwari
14. Kota Sorong
Nusa Tenggara Barat
15. Kota Mataram
"Peraturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat di kabupaten/kota di luar Jawa Bali, yang menerapkan PPKM Darurat ditetapkan sesuai dan sejalan dengan PPKM Darurat, yang berlaku di Jawa-Bali, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15, 16, dan 18 Tahun 2021," lanjut Dedy Permadi.
Advertisement