Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah merevisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang berlangsung sejak 3 hingga 20 Juli 2021. Perubahannya yakni larangan penyelenggaraan resepsi pernikahan selama PPKM Darurat.
Larangan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.
Advertisement
"Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama masa PPKM Darurat," demikian salinan dokumen Inmendagri, Sabtu (10/7/2021).
Dalam aturan sebelumnya, resepsi pernikahan tidak dilarang namun dibatasi hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang.
"Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang," demikian bunyi aturan sebelumnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tempat Ibadah Tidak Ditutup
Selain itu, aturan terbaru juga menyebutkan tidak menutup tempat ibadah baik Musala, Masjid, Klenteng, Gereja, hingga Pura. Hanya saja kegiatan ibadah yang menimbulkan keramaian atau berjemaah tetap dilarang
“Warga diminta untuk mengoptimalkan kegiatan peribadatan di rumah,” demikian isi aturan baru tersebut.
Adapun, penerapan PPKM Darurat berlaku 3 Juli hingga 20 Juli mendatang untuk menekan laju kasus covid-19 di wilayah Jawa Bali.
Advertisement