Kakorlantas: Penyekatan Berdampak Penurunan Mobilitas Masyarakat

Penyekatan dan patroli secara intensif akan terus dilakukan oleh polisi demi meningkatkan kepatuhan warga terhadap aturan-aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 11 Jul 2021, 05:38 WIB
Petugas Polisi dan Dishub menyekat ruas Jalan Simatupang mengarah ke Fatmawati, Jakarta, Sabtu (10/7/2021). Penambahan titik penyekatan jalan seperti ruas Jalan Simatupang, Jalan Antasari, dan Jalan Raya Cijantung untuk mempertegas bahwa Jakarta masih masa PPKM Darurat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penyekatan dan patroli secara intensif akan terus dilakukan oleh polisi demi meningkatkan kepatuhan warga terhadap aturan-aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono langkah-langkah itu merupakan cara meningkatkan sikap disiplin warga.

Oleh karena itu, patroli dan penyekatan rencananya akan diperluas ke daerah-daerah pemukiman warga sampai lingkup RT dan RW.

Penyekatan di daerah pemukiman dapat dilakukan dengan memanfaatkan pos keamanan keliling (poskamling) sebagai tempat pemeriksaan sehingga mobilitas warga keluar dan masuk dapat berkurang.

“Hal itu (penyekatan) akan berdampak pada penurunan mobilitas masyarakat di objek publik,” terang Istiono dalam keterangan persnya, Sabtu (10/7/2021).

Istiono meminta agar anggota Polri dan petugas lainnya memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) milik warga secara seksama sebelum mengizinkan mereka melewati pos pemeriksaan.

“Telah diterbitkan SE (Surat Edaran Menteri Perhubungan) Nomor 49 Tahun 2021 terkait dengan perjalanan orang dalam negeri ini yang mempersyaratkan perjalanan orang dan kendaraan ini harus melengkapi STRP. Ini akan mempermudah teman-teman di lapangan. Bila ditemukan kendaraan dan orang tidak dilengkapi dengan STRP akan diputarbalikkan,” tegas Istiono.

Kakorlantas pun berharap masyarakat yang tidak berkepentingan keluar rumah agar tetap di dalam rumah.

“Bagi masyarakat yang tidak berkepentingan dengan urusan pekerjaannya lebih baik di rumah saja tidak usah ke mana-mana. Ini bagian dari perlawanan memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Peran serta masyarakat menjadi kunci memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” terang Irjen Pol Istiono seperti dikutip dari Antara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Cek Penyekatan

Kakorlantas beserta jajarannya melakukan pengecekan di sejumlah pos penyekatan di Jawa Barat, antara lain di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, dan Cimahi.

Istiono menilai pos-pos penyekatan itu telah mengurangi mobilitas kendaraan di Jawa Barat selama PPKM Darurat.

Setidaknya ada 353 titik pos penyekatan yang dibangun di Jawa Barat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya