Liputan6.com, Jakarta Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bakal menjalani rehabilitasi berkaitan dengan kasus yang tengah dihadapinya. Upaya itu dilakukan untuk melepaskan ketergantungan terhadap narkoba berdasarkan asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN) tertanggal 9 Juli 2021.
Dalam surat asesmen yang ditandatangani Deputi Rehabilitasi BNN Dra. Riza Sarasvita, M.Si, MHS, Ph.D, Psikolog, merekomendasikan bintang sinetron Bawang Merah Bawang Putih itu dan Ardi Bakrie untuk mendapatkan rehabilitasi.
“Rehabilitasi akan dilakukan di lembaga rehabilitasi yang kompeten yang ditunjuk penyidik dan keluarga,” ujar Riza Sarasvita dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/7/2021).
Baca Juga
Advertisement
Asesmen
Rehabilitasi keduanya, lanjut Riza Sarasvita, meliputi asesmen lanjutan, evaluasi psikologis, wawancara motivasional, konseling, intervensi psikososial sesuai kebutuhan, serta konseling marital.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengacara Nia Ramadhani dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab mengatakan pihaknya akan segera mengajukan permohonan rehabilitasi kepada pasangan suami istri tersebut. Wa Ode menilai keduanya adalah korban.
Advertisement
Aturan
Sebagai korban, anak dan menantu dari Aburizal Bakrie ini dikatakan Wa Ode berhak mendapat pelayanan rehabilitasi. Menurut Wa Ode hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika itu pasal 54 kalau tidak salah, bahwa justru rehabilitasi itu wajib diberikan kepada korban. Ingat ya karena ini korban, harus diberikan pengobatan medis gitu ya," sambungnya.
Kembali ke Masyarakat
“Dan tentunya ini ada treatment-treatment sehingga beliau berdua dan siapa pun juga penyalah guna ini bisa kembali ke masyarakat," pungkas Wa Ode.
Advertisement