Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Akan Jalani Rehabilitasi

Rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah sesuai ketentuan.

oleh Aditia Saputra diperbarui 10 Jul 2021, 21:45 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (Budi Santoso/Kapanlagi.com)

Liputan6.com, Jakarta Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bakal menjalani rehabilitasi berkaitan dengan kasus yang tengah dihadapinya. Upaya itu dilakukan untuk melepaskan ketergantungan terhadap narkoba berdasarkan asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN) tertanggal 9 Juli 2021. 

Dalam surat asesmen yang ditandatangani Deputi Rehabilitasi BNN Dra. Riza Sarasvita, M.Si, MHS, Ph.D, Psikolog, merekomendasikan bintang sinetron Bawang Merah Bawang Putih itu  dan Ardi Bakrie untuk mendapatkan rehabilitasi. 

“Rehabilitasi akan dilakukan di lembaga rehabilitasi yang kompeten yang ditunjuk penyidik dan keluarga,” ujar Riza Sarasvita dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/7/2021).

 


Asesmen

Nia Ramadhani mengaku bahwa dirinya memberikan contoh tak terpuji. "Saya Nia Ramadhani Bakrie mengakui bahwa yang saya lakukan tidak menjadi sebuah contoh yang terpuji," lanjutnya. (Budi Santoso/Kapanlagi.com)

Rehabilitasi keduanya, lanjut Riza Sarasvita, meliputi asesmen lanjutan,  evaluasi psikologis, wawancara  motivasional, konseling, intervensi  psikososial sesuai kebutuhan, serta konseling marital. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pengacara Nia Ramadhani dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab mengatakan pihaknya akan segera mengajukan permohonan rehabilitasi kepada pasangan suami istri tersebut. Wa Ode menilai keduanya adalah korban.

 


Aturan

Foto Eksklusif Nia Ramadhani. (Fotografer: Bambang E. Ros/Fimela.com, Digital Imaging: Iqbal Nurfajri/Fimela.com/ Stylist: Wisnu Genu/Fimela.com, Assymetrical dress & stiletto: Valentino)

Sebagai korban, anak dan menantu dari Aburizal Bakrie ini dikatakan Wa Ode berhak mendapat pelayanan rehabilitasi. Menurut Wa Ode hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku. 

“Dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika itu pasal 54 kalau tidak salah, bahwa justru rehabilitasi itu wajib diberikan kepada korban. Ingat ya karena ini korban, harus diberikan pengobatan medis gitu ya," sambungnya.

 


Kembali ke Masyarakat

“Dan tentunya ini ada treatment-treatment sehingga beliau berdua dan siapa pun juga penyalah guna ini bisa kembali ke masyarakat," pungkas Wa Ode.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya