Liputan6.com, Jakarta - Singapura merilis aturan baru terkait WNI dan wisatawan dari Indonesia akibat parahnya situasi COVID-19 di Indonesia. Kedatangan dari Indonesia akan segera dikurangi.
"Melihat memburuknya situasi di Indonesia, kami akan memperkuat kebijakan-kebijakan di perbatasan untuk traveler dari Indonesia dengan mengurangi persetujuan masuk bagi non-Singapore Citizens/Permanent Resident dengan efek secepatnya," tulis rilis Kementerian Kesehatan Singapura, Sabtu (10/7/2021).
Advertisement
Selain itu, pelancong dari Indonesia juga dilarang transit di Singapura mulai Senin 12 Juli 2021.
"Semua traveler dengan riwayat travel ke Indonesia dalam 21 hari terakhir juga tidak akan diizinkan transit ke Singapura."
Untuk saat ini, traveler yang masuk ke Singapura yang pernah ke Indonesia dalam 21 hari terakhir harus menunjukan hasil negatif tes PCR yang diambil 72 jam sebelum berangkat. Namun, mulai 12 Juli tes PCR harus diambil dalam 48 jam sebeum berangkat.
Warga yang tidak bisa menunjukan hasil negatif PCR yang valid dapat ditolak masuk ke Singapura. Permanent Resident dan long-term pass holder yang tidak menaati aturan baru terancam dicabut izinnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Aturan Karantina
Bila masuk ke Singapura, semua traveler dari Indonesia tetap harus menetap di fasilitas pemerintah selama 14 hari.
Mereka juga harus ikut tes PCR ketika tiba dan melakukan PCR lagi pada hari ke-14, serta melakukan tes Antigen saat tiba, dan melakukan antigen di hari ketiga, ketujuh, dan kesebelas setelah tiba.
Kasus COVID-19 di Indonesia berjumlah 2,49 juta.
Total penambahan hari Sabtu ini mencapai 35 ribu orang.
Baca Juga
Gagal di Piala AFF 2024, Asisten Shin Tae-yong: Evaluasi Berlanjut, Pemain Timnas Indonesia Perlu Menyadari Kekurangannya
Indonesia Torehkan Prestasi Gemilang Raih Gelar Juara Umum Kejuaraan Dunia Pencak Silat di Abu Dhabi
Delegasi Asing Keluar Ruangan saat Prabowo Bicara di KTT D-8, Ini Penjelasan Kemlu RI
Advertisement