Belasan Warga yang Tak Mengenakan Masker di Kalideres Disanksi Petugas

19 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung dilakukan pendataan dan penindakan.

oleh Rinaldo diperbarui 11 Jul 2021, 08:08 WIB
Puluhan pelanggar PSBB diberi hukuman push-up saat razia masker di Pasar Reni, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (1/9/2020). Razia terhadap pedagang dan pengunjung pasar ini juga dilakukan rapid test guna mencegah penularan COVID-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Kecamatan Kalideres terus menggencarkan pengawasan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan Operasi Tertib Masker (Tibmask) di wilayah tersebut.

Plt Kepala Satpol PP Kecamatan Kalideres, Ivand Anugrah menuturkan, kali ini pihaknya menggelar Operasi Tibmask di Jalan Utan Jati (Bedugul). Hasilnya 19 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung dilakukan pendataan dan penindakan.

"Hasilnya 19 pelanggar kami tindak. 18 di antaranya dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan dan satu lainnya dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 250 ribu," ujar Ivand, Sabtu (10/7/2021).

Dalam kegiatan ini, sambung Ivand, pihaknya mengerahkan sebanyak 15 personel gabungan dibantu TNI/Polri.

Ivand berharap, dengan kegiatan tersebut dapat meningkatkan disiplin warga dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes) penanganan Covid-19.

"Operasi Tibmask berjalan kondusif. Para pelanggar juga menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi kesalahannya," tandas Ivand seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Dia menambahkan, pada kesempatan itu pihaknya juga mengedukasi warga tentang bahaya penyebaran Covid-19.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Jaring Puluhan Warga

Sebelumnya, Satpol PP Kecamatan Kalideres juga menggelar Operasi Tibmask untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19. Operasi Tibmask digelar di Jalan Satu Maret, Kelurahan Pegadungan.

Ivand Anugrah menuturkan, dalam kegiatan itu sebanyak 22 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung dilakukan pendataan dan diberikan sanksi sosial.

"Kami berikan sanksi sosial berupa menyapu jalan. Kami juga mengedukasi warga terkait bahaya Covid-19 dan pentingya menggunakan masker di masa pandemi seperti saat ini," ujar Ivand, Kamis (8/7/2021).

Pada kesempatan tersebut, sambung Ivand, pihaknya juga membagi-bagikan masker kepada warga.

"Kami kerahkan 15 petugas gabungan. Para pelanggar yang diberikan sanksi juga telah menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," katanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya