Kedapatan Pungli, Pemikul Jenazah di TPU Cikadut Dipecat

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memecat seorang petugas pemikul di TPU Cikadut karena diduga melakukan pungutan liar atau pungli.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 11 Jul 2021, 11:54 WIB
Sejumlah penggali makam menggali tanah sebagai liang lahat untuk jenazah korban virus Corona. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memecat seorang petugas pemikul jenazah di TPU Cikadut karena diduga melakukan pungutan liar atau pungli. Saat ini, petugas tersebut juga tengah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian setempat.

"Oknum yang bersangkutan kami tindak tegas dengan pemberhentian. Oknum yang bersangkutan juga sedang menjalani pemeriksaan di Polsek,” kata Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Minggu (11/7/2021).

Yana mengatakan, dugaan pungli ini tidak bisa ditolelir. Mengingat penanganan terkait Covid-19 ini merupakan masalah kemanusiaan yang tidak memandang perbedaan latar belakang.

"Saya tidak ingin main-main dengan urusan Covid-19. Siapapun yang memanfaatkan situasi apalagi tidak punya rasa empati akan ditindak tegas karena ini urusan kemanusiaan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bandung, Bambang Suhari mengatakan petugas lapangan di TPU Cikadut yang diduga melakukan pungli tersebut merupakan tenaga pemikul tambahan.

Tenaga pemikul tambahan adalah petugas yang diakomodir pada Februari 2021 lalu untuk membantu proses pemikulan jenazah.

"Oknum tersebut bernama Redi bukan Staf UPT TPU Cikadut. Tapi yang bersangkutan petugas pemikul jenazah yang kami angkat Februari 2021 menjadi PHL pemikul jenazah untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di TPU Cikadut," katanya.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini


Pemakaman Gratis Bagi Warga Kota Bandung

Bambang mengungkapkan, TPU Cikadut sudah ditetapkan khusus untuk pemakaman semua jenazah yang diduga terkait Covid-19. Tanpa harus membedakan suku, agama, ras, dan antar golongan.

Bambang memastikan seluruh layanan pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Cikadut gratis, karena upah para petugas PHL tersebut sudah dibayar oleh Pemkot Bandung sesuai UMK dan selalu tepat waktu.

“Bahwa TPU Cikadut diperuntukan bagi jenazah warga Kota Bandung yang meninggal karena Covid-19, dan tidak dipungut biaya apapun untuk semua warga tanpa membeda-bedakan,” ucapnya.

Bambang mengaku telah menugaskan UPT TPU Cikadut untuk mendatangkan bantuan petugas tambahan dari TPU lainnya. Hal ini mengantisipasi guna mengisi kekosongan apabila ada tenaga pemikul yang tidak bertugas.

“Saya sudah menugaskan untuk mengerahkan tenaga dari TPU Nagrog dan TPU Cikutra. Untuk membantu proses pemikulan di TPU Cikadut,” katanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya