Pengusaha Muda Minta PPKM Darurat Tidak Diperpanjang

Pengusaha muda berharap kebijakan perluasan PPKM Darurat ini dapat menurunkan laju penyebaran Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jul 2021, 19:00 WIB
Seorang pria berada di balik kaca sebuah kedai kopi yang tutup di kawasan Sabang, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Rumah makan hingga restoran diizinkan buka hanya untuk melayani layanan delivery order atau takeaway selama PPKM Darurat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menjalankan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali mulai 3 Juli 2021. Selain itu, kebijakan PPKM Darurat juga dijalankan di 15 kabupaten dan kota di luar Pulau Jawa-Bali mulai Senin 12 Juli 2021.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani mengatakan, adanya perluasan PPKM Darurat secara otomatis akan membuat sektor usaha kembali terkontraksi. Mengingat selama kegiatan itu berlangsung seluruh operasional terpaksa ditutup, dan hanya sektor esensial dan kritikal diizinkan tetap beroperasi dengan syarat dan ketentuan.

"Hampir semua sektor menginformasikan kalau usaha yang dijalankan terpukul dengan kebijakan pemberlakuan PPKM darurat ini," kata Ajib kepada merdeka.com, dikutip pada Minggu (11/7/2021).

Meski demikian, pengusaha berharap kebijakan perluasan PPKM Darurat ini dapat menurunkan laju penyebaran Covid-19. Sehingga dunia usaha bisa kembali normal dan pulih. "Harapan pengusaha, kebijakan ini bisa menurunkan laju penyebatan covid dan tidak perlu diperpanjang," kata dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


PPKM Darurat Berlaku di 15 Kabupaten/Kota Luar Jawa-Bali Mulai 12 Juli

Kertas pemberitahuan bertuliskan "Hanya Menerima Take Away" tertempel di kaca sebuah kedai kopi di kawasan Sabang, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Rumah makan hingga restoran diizinkan buka hanya untuk melayani layanan delivery order atau takeaway selama PPKM Darurat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kepada 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali. PPKM Darurat ini akan mulai berlaku pada Senin 12 Juli hingga tanggal 20 Juli 2021.

Kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM darurat tersebut berada di 5 Pulau yakni Kepulauan Riau, Kalimantan, Papua, Sumatera dan Nusa Tenggara.

Adapun 15 kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM darurat tersebut yakni Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawag, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram dan Kota Medan.

"Berdasarkan parameter, dari 23 kabupaten/kota, ditetapkan sebanyak 15 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Darurat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (9/7).

Airlangga mengatakan parameter yang digunakan untuk penetapan 15 kabupaten/kota itu berdasarkan level asesmennya di level 4, BOR lebih dari 65 persen kasus aktif meingkat signifikan dalam satu minggu terakhir dan tingkat capaian vaksinasi yang masih dibawah 50 persen. Mekanisme PPKM Darurat ini akan disamakan dengan yang dilakukan di Pulau Jawa-Bali.

"Pengaturan PPKM Darurat sama dengan di Jawa dan Bali," kata Airlangga.


Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali

Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya