Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat di 8 hari sejak diberlakukannya PPKM Darurat pada 3 Juli 2021, jumlah pelanggan Kereta Api (KA) Jarak Jauh terus mengalami penurunan hingga 69 persen dibandingkan Juni 2021.
“Rata-rata harian jumlah pelanggan KA Jarak Jauh pada 3 s.d 10 Juli 2021 adalah 11.864 pelanggan, turun 69 persen dibanding rata-rata harian jumlah pelanggan pada bulan Juni 2021 yaitu sebanyak 38.282 pelanggan,” VP Public Relations KAI Joni Martinus, Minggu (11/7/2021).
Advertisement
Selain itu, jumlah pelanggan KA Lokal juga sudah mengalami penurunan sebesar 67 persen pada masa PPKM Darurat ini. Dari sebelumnya rata-rata 48.213 pelanggan per hari pada bulan Juni, menjadi rata-rata 15.935 pelanggan KA per hari pada periode 3 sampai dengan 10 Juli.
“Jumlah tersebut diprediksi akan terus menurun, karena mulai periode 12 sampai dengan 20 Juli KAI hanya memperbolehkan pekerja dari sektor esensial dan sektor kritikal yang dapat menggunakan KA Lokal pada masa PPKM Darurat,” ujarnya.
Joni menegaskan, setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja, atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik.
“Pada masa PPKM Darurat, KAI fokus untuk menekan mobilitas masyarakat melalui Kereta Api namun tetap menyediakan konektivitas bagi masyarakat diperbolehkan sesuai persyaratan yang ditentukan," katanya.
Demikian, PT KAI memang sengaja mengurangi perjalanan, membatasi kapasitas maksimal penumpang, memperketat persyaratan calon pelanggan, serta meningkatkan pengawasan protokol kesehatan. Tujuannya untuk mengurangi mobilitas masyarakat pada masa PPKM Darurat melalui transportasi Kereta Api.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Upaya KAI Tekan Mobilitas Masyarakat Saat PPKM Darurat
KAI sengaja mengurangi perjalanan, membatasi kapasitas maksimal penumpang, memperketat persyaratan calon pelanggan, serta meningkatkan pengawasan protokol kesehatan. Tujuannya untuk mengurangi mobilitas masyarakat pada masa PPKM Darurat melalui transportasi Kereta Api.
“KAI mendukung penuh upaya pemerintah untuk menekan mobilitas atau pergerakan masyarakat di masa PPKM Darurat dalam rangka menghambat penyebaran Covid-19,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Minggu (11/7/2021).
Pada masa PPKM Darurat yaitu 3 sampai dengan 20 Juli 2021, KAI mengurangi perjalanan Kereta Api Jarak Jauh hingga lebih dari separuhnya. Rata-rata Kereta Api Jarak Jauh yang KAI operasikan pada PPKM Darurat adalah 57 perjalanan Kereta Api per hari.
Bagi calon pelanggan yang sebelumnya telah membeli tiket namun perjalanan KA-nya dibatalkan, bea tiket akan dikembalikan 100 persen. Proses pembatalannya pun dapat dilakukan sampai dengan H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket di seluruh stasiun yang melayani penjualan tiket atau lewat Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121.
“Di samping mengurangi perjalanan Kereta Api, pada masa PPKM Darurat ini , KAI hanya menjual tiket Kereta Api Jarak Jauh sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk menjaga physical distancing,” kata Joni.
Upaya selanjutnya yang KAI lakukan dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat yaitu dengan memperketat persyaratan naik Kereta Api Jarak Jauh. Bagi pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Setiap pelanggan juga diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
“Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” kata Joni.
Advertisement