Liputan6.com, Jakarta - Upaya menekan laju penyebaran Covid-19 kian digencarkan di masa PPKM Darurat. Salah satunya kebijakan yang diambil PT KAI dengan mengumumkan, mulai 12--20 Juli 2021, perjalanan KA lokal hanya diperuntukkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dikutip dari laman resmi PT KAI.
Baca Juga
Advertisement
Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan Kereta Api Komuter, Jarak Dekat/Lokal dan Aglomerasi. Setiap pelanggan KA lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial, terdiri atas keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.
Untuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Petugas di stasiun keberangkatan akan memeriksa seluruh persyaratan pelanggan sebelum mengizinkan penumpang melakukan perjalanan. "Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen," tegas Joni.
KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat. "Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini," tutup Joni.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ketentuan Naik Kereta Api di Masa PPKM Darurat
Menurut siaran pers yang dibagikan di laman resmi PT KAI pada 3 Juli 2021, pelanggan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal. Syarat tersebut berlaku mulai 5--20 Juli 2021.
Khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dengan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa, diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasis Covid-19 dosis pertama. Pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat dapat menggunakan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Untuk pelanggan di bawah lima tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Setiap pelanggan yang akan naik kereta harus dalam kondisi sehat, yakni tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Suhu tubuh pelanggan juga tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. Pelanggan kereta api juga diwajibkan menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Advertisement
Syarat Lainnya
Untuk pelanggan KA Lokal dan KA Aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun, mereka akan diperiksa Rapid Test Antigen secara acak di stasiun.
"Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Ia mengungkapkan, persyaratan ini diberlakukan mulai Senin, 5 Juli 2021, oleh Kementerian Perhubungan. Untuk membantu melengkapi persyaratan calon pelanggan, KAI juga akan menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh. Hal ini juga dalam rangka mendukung program vaksinasi covid-19 yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah.
Selain itu, ada 40 stasiun yang menyediakan Rapid Test Antigen seharga Rp85 ribu. Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA Jarak Jauh dan kartu vaksin khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh di pulau Jawa. Ke depan, jumlah stasiun yang menyediakan layanan Rapid Test Antigen akan ditambah secara bertahap.
Ke-40 stasiun yang menyediakan layanan Rapid Test Antigen, yakni Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Medan, Kertapati, Lahat, Lubuk Lingga
Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100 persen. KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50 persen untuk KA Lokal agar tercipta physical distancing.
Infografis Jalur Kereta Api Indonesia
Advertisement