Liputan6.com, Pekanbaru - Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dan Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis akhirnya mengungkap pembunuhan remaja berinisial RW. Pengusutan kasus ini menyita pikiran dan tenaga penyidik meskipun pelaku IN sudah ditahan sejak 17 Juni 2021.
Saat diinterogasi, pelaku IN selalu berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Apalagi dalam kejadian pembunuhan di Jalan Pembangunan, Desa Sungai Batang, Kabupaten Bengkalis itu, tidak ada saksi mata.
Baca Juga
Advertisement
Kapolres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Hendra Gunawan menyebut, pihaknya mendatangkan ahli forensik dan psikolog dari Pekanbaru untuk memeriksa pelaku. Polda Riau juga menurunkan tim hingga akhirnya pelaku mengakui semua perbuatannya.
"Awalnya tersangka ini diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba karena urinenya positif, setelah beberapa pekan pemeriksaan intensif akhirnya ditetapkan tersangka pembunuhan," kata Hendra, Minggu petang, (11/7/2021).
Hendra menjelaskan, pria 48 tahun ini membunuh remaja 14 tahun karena takut perbuatannya terbongkar. Tersangka suka dengan sesama jenis dan melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang juga laki-laki.
Diduga, korban sudah sering kali mendapat kekerasan seksual, hingga akhirnya korban mengancam akan mengadukan kepada ayahnya karena tidak tahan lagi dengan perbuatan pelaku.
"Terakhir korban disodomi pada 16 Juni 2021 di semak-semak jalan tersebut," kata Hendra.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Teriakan Minta Tolong
Saat keluar dari semak-semak, korban meminta pelaku berhenti menjadikannya pelampiasan penyimpangan seksual. Korban juga mengancam akan membongkar semuanya ke warga dan ayahnya.
Mendengar itu, pelaku meminta korban jangan keluar dari semak-semak. Dia lalu mengambil parang dan langsung membacok kepala korban.
"Korban sempat meminta tolong tapi tak ada warga mendengar," kata Hendra.
Korban sempat menangkis bacokan korban tapi akhirnya terluka parah. Pelaku makin beringas dan melayangkan parangnya ke kepala, leher dan wajah korban beberapa kali.
"Korban meninggal dunia di lokasi dengan luka parah," kata Hendra.
Korban ditemukan warga keesokan harinya. Saat itu pelaku ikut mencari korban dan mengaku sempat mendengar teriakan dari lokasi kejadian pada hari sebelumnya.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Advertisement