Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperketat syarat perjalanan untuk menekan mobilitas masyarakat di masa PPKM darurat Jawa-Bali. Aturannya, bagi pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi harus memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau dokumen sejenis agar dapat melakukan mobilitas.
Ketentuan STRP tercantum dalam penerbitan Surat Edaran (SE) oleh Kementerian Perhubungan terkait perubahan dan penambahan syarat perjalanan, yaitu SE Nomor 49 tahun 2021 terkait perjalanan darat dan SE Nomor 50 tahun 2021 terkait perjalanan kereta api.
Advertisement
SE ini berlaku mulai hari ini, 12 Juli hingga 20 Juli dan dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan.
Berikut sejumlah moda transportasi yang mewajibkan penumpangnya menunjukkan STRP:
1. Transjakarta
Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi mengatakan, ada aturan baru dari kebijakan berkendara dengan Transjakarta. Penumpang wajib dilengkapi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai Senin 12 Juli 2021.
Dengan aturan ini, Prasetia memastikan, calon penumpang yang tidak bisa menunjukkan STRP maka tidak diperbolehkan naik bus Transjakarta.
"Aturan ini mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19," kata Prasetia dalam keterangan tertulis diterima, Minggu (11/7/2021).
Prasetia menambahkan, PT Transjakarta melakukan penyesuaian dalam mengatur pembatasan dengan syarat-syarat tertentu bagi seluruh masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta.
Selain STRP, kata dia, calon penumpang juga bisa menunjukkan surat keterangan dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dan surat dari pimpinan instansi (minimal) eselon 2 untuk pemerintahan, pimpinan perusahaan atau yang termasuk sektor esensial dan kritikal) sebagai alternatifnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
2. KRL
Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan, penumpang KRL diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Perjalanan juga hanya diperbolehkan untuk pekerja sektor esensial dan kritikal saja.
"SE Nomor 50 Tahun 2021 terkait perkeretaapian, menambah ketentuan perjalanan rutin KRL dan dalam wilayah aglomerasi hanya berlaku bagi perjalanan perkantoran sektor esensial dan kritikal sesuai ketentuan," ujar Adita dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).
Lanjut Adita, dokumen STRP atau surat keterangan lain atau surat tugas yang dibawa harus ditandatangani pimpinan perusahaan atau minimal pejabat eselon II dengan stempel cap basah dan tanda tangan elektronik.
Advertisement
3. Ojek Online
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan surat tanda registrasi pekerja (STRP) diwajibkan juga untuk ojek dan taksi online bila ingin ke Ibu Kota.
Kata dia, para petugas akan melakukan pemeriksaan STRP di lokasi penyekatan yaitu perbatasan dengan Jakarta.
"Pada saat yang bersangkutan melakukan perjalanan, melintas di penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki surat tanda registrasi pekerja," kata Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021).
Syafrin juga menyebut para pengendara ojek dan taksi online juga diharuskan memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19. Para pengusaha diharuskan mendaftarkan drivernya atau pengemudi untuk mendapatkan STRP.