Penyuap Eks Penyidik KPK Robin, M Syahrial Hadapi Dakwaan di Sidang Perdana Senin Ini

Bupati nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dijadwalkan menjalani persidangan perkara kasus dugaan suap penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Jul 2021, 10:00 WIB
Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial (MS) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/4/2021). KPK resmi menahan M Syahrial karena diduga kuat telah menyogok penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, senilai Rp 1,5 miliar. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dijadwalkan menjalani persidangan perkara kasus dugaan suap penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang dengan agenda perdana pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum pada KPK ini akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Syahrial akan didakwa sebagai penyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Benar. Hari ini pukul 10.00 WIB sesuai penetapan majelis hakim akan berlangsung sidang perdana untuk terdakwa M. Syahrial di Pengadilan Tipikor pada PN Medan dengan agenda pembacaan dakwaan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin (12/7/2021).

Syahrial akan didakwa dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK asal kepolisian, Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacara Maskur Husain (MH). KPK menduga, penyidik Robin menerima suap untuk mengurus perkara di KPK yang menyeret nama Syahrial.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kesepakatan

Robin yang merupakan penyidik KPK asal Polri bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menyeret Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan. Kesepakatan uang Rp 1,5 miliar ini, setelah Robin bertemu Syahrial di rumah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.

Syahrial lantas menyanggupi permintaan uang itu dengan kesepakatan kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Terlebih KPK juga sampai saat ini belum mengumumkan sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus lelang jabatan di Kota Tanjungbalai tersebut.

Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Robin. Uang itu baru diserahkan sebanyak Rp 1,3 miliar.

Dalam kasus ini juga terseret nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili disebut beberapa kali berkomunikasi dengan Syahrial saat berkas penyelidikan kasus mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai berada di tangan Lili.

Namun dalam beberapa kesempatan Lili membantah adanya komunikasi dengan Syahrial.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya