Polisi memberhentikan pengendara sepeda motor saat penyekatan masa PPKM Darurat di Perempatan Fatmawati, Jakarta, Senin (12/7/2021). Penyekatan berlangsung hingga pukul 10.00 WIB. (merdeka.com/Arie Basuki)
Polisi mengatur arus lalu lintas saat penyekatan masa PPKM Darurat di Perempatan Fatmawati, Jakarta, Senin (12/7/2021). Hanya dokter, paramedis, ambulans, darurat dan pengendara bermotor yang dapat menujukkan STRP yang boleh melintas. (merdeka.com/Arie Basuki)
Polisi mengatur arus lalu lintas saat penyekatan masa PPKM Darurat di Perempatan Fatmawati, Jakarta, Senin (12/7/2021). Penyekatan berlangsung hingga pukul 10.00 WIB. (merdeka.com/Arie Basuki)
Polisi mengatur arus lalu lintas saat penyekatan masa PPKM Darurat di Perempatan Fatmawati, Jakarta, Senin (12/7/2021). Hanya dokter, paramedis, ambulans, darurat dan pengendara bermotor yang dapat menujukkan STRP yang boleh melintas. (merdeka.com/Arie Basuki)
Polisi memberhentikan pengendara sepeda motor saat penyekatan masa PPKM Darurat di Perempatan Fatmawati, Jakarta, Senin (12/7/2021). Penyekatan berlangsung hingga pukul 10.00 WIB. (merdeka.com/Arie Basuki)
Polisi memberhentikan pengendara sepeda motor saat penyekatan masa PPKM Darurat di Perempatan Fatmawati, Jakarta, Senin (12/7/2021). Hanya dokter, paramedis, ambulans, darurat dan pengendara bermotor yang dapat menujukkan STRP yang boleh melintas. (merdeka.com/Arie Basuki)
Polisi memberhentikan pengendara sepeda motor saat penyekatan masa PPKM Darurat di Perempatan Fatmawati, Jakarta, Senin (12/7/2021). Penyekatan berlangsung hingga pukul 10.00 WIB. (merdeka.com/Arie Basuki)
Polisi mengatur arus lalu lintas saat penyekatan masa PPKM Darurat di Perempatan Fatmawati, Jakarta, Senin (12/7/2021). Hanya dokter, paramedis, ambulans, darurat dan pengendara bermotor yang dapat menujukkan STRP yang boleh melintas. (merdeka.com/Arie Basuki)