Naik KA Antar Kota Medan Wajib Tunjukkan Berkas Vaksin Covid-19 Saat PPKM Darurat

Pengguna Kereta Api (KA) Antar Kota dari dan tujuan Kota Medan wajib memiliki bukti baik dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

oleh Reza Efendi diperbarui 12 Jul 2021, 12:41 WIB
PT KAI Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara (Sumut) melakukan perubahan alur/flow pelanggan dan loket pembelian tiket di Stasiun Medan

Liputan6.com, Medan Pengguna Kereta Api (KA) Antar Kota dari dan tujuan Kota Medan wajib memiliki bukti baik dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Aturan berkaitan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan mulai 12 hingga 20 Juli 2021. Selain bukti vaksin, pengguna juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Vice President PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara (Sumut), Daniel Johannes Hutabarat mengatakan, bagi pengguna kereta api dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan KA Antar Kota dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis, disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

"Untuk pengguna di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin Covid-19. Kemudian untuk di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen," kata Daniel, Senin (12/7/2021).

Sedangkan, setiap pengguna KA Srilelawangsa wajib menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel atau cap basah, atau tanda tangan elektronik.

Setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pengguna kereta api sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.

"Jika ada yang tidak lengkap, yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat. Uang tiket dikembalikan 100 persen," ungkap Daniel.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Pengguna KA Harus Dalam Kondisi Sehat

Pelanggan KA Antar Kota tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam

Setiap pengguna kereta api juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Selain itu, pengguna kereta api juga tidak diperbolehkan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan, serta tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.

"Terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan individu tersebut," terangnya.


Aturan-Aturan

Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatera Utara (Sumut) misalnya. Untuk mencegah penyebaran corona, melakukan sejumlah kegiatan, bertempat di Ruang VIP Stasiun Medan, Jalan Stasiun Kereta.

Seluruh ketentuan yang diterapkan pada masa PPKM Darurat mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI No 50 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Lalu Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/28/Inst/2021 Tentang Perubahan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/26/Inst/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Serta Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor : 443.2 / 6134 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

"KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat. Pengetatan persyaratan diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat," Daniel menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya