Liputan6.com, Pekanbaru - Koalisi Sapu Bersih mendesak Direktorat Reserse Kriminal Polda Riau menuntaskan kasus tumpukan sampah di Pekanbaru. Pasalnya, kasus ini sudah menetapkan dua tersangka sejak tiga bulan lalu dan belum ada perkembangan hingga kini.
Perwakilan Koalisi Sapu Bersih, Andi Wijaya, meminta penyidik Polda Riau segera melimpahkan kasus ini ke kejaksaan untuk diteliti. Dari sana akan diketahui apakah kasus sampah di Pekanbaru bisa dinyatakan lengkap atau masih kurang.
Baca Juga
Advertisement
"Polda Riau harus memberikan kepastian hukum, apalagi kasus ini dari awal sudah menjadi perhatian masyarakat dan kasus pertama di Indonesia dugaan tindak pidana pengelolaan sampah," kata Andi yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru, Senin siang, 12 Juli 2021.
Andi menjelaskan, Polda Riau mulai mengusut tumpukan sampah di Pekanbaru pada 15 Januari 2021. Kemudian, pada 30 April 2021, menetapkan dua orang tersangka.
Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi yang terdiri dari 13 saksi masyarakat, 17 saksi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru. Turut diperiksa Sekda Pekanbaru Muhammad Jamil dan Wali Kota Pekanbaru Firdaus.
"Juga diperiksa pihak swasta, ahli lingkungan hidup, ahli pidana, ahli administrasi negara, ahli pengadaan barang dan jasa," kata Andi.
Menurut Andi, kasus ini merupakan langkah awal untuk membuka dugaan kasus lainnya, yaitu pertanggungjawaban pihak terkait dalam pengelolaan sampah, misalnya pungutan retribusi.
"Pungutan masih dominan manual, sehingga ada potensi penggelapan dan di lapangan warga mengeluh karena sampah masih ada yang tak terangkut padahal sudah bayar," jelas Andi.
Simak video pilihan berikut ini:
Evaluasi Kinerja Pemkot Pekanbaru
Ahlul Fadli, staf advokasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau mengatakan, selain perkara pidana pengelolaan sampah yang harus segera diselesaikan oleh Polda Riau, DPRD Kota Pekanbaru juga harus segera melakukan evaluasi kinerja Pemerintah Kota Pekanbaru.
DPRD juga diminta merevisi Perda Pengelolaan Sampah Kota Pekanbaru dan regulasi lelang pengangkutan sampah, khususnya menyusun perda pembatasan plastik sekali pakai.
"Pembatasan plastik ini termasuk dalam pengelolaan sampah yang spesifik, karena sampah plastik jika tidak diatur akan menimbulkan tumpukan secara periodik," ujar Ahlul Fadli.
Koalisi Sapu Bersih berharap penanganan ini sebagai langkah awal penegakan hukum agar kejadian yang sama tidak terulang lagi di masa depan dan sebagai perbaikan bagi Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Kasus ini sebagai pengingat bagi masyarakat dan terus memantau kinerja pemerintah dalam pengelolaan sampah," katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Teddy Ristiawan SIK menyebut pihaknya masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
"Penyidik masih merekonstruksi kasus ini," ucapnya.
Kasus ini menjerat mantan Kepala DLHK Pekanbaru Agus Pramono sebagai tersangka. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah di DLHK Pemerintah Kota Pekanbaru, Aidil Putra juga menjadi pesakitan.
Penyidik menerapkan pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Ancaman hukumannya antara 3 sampai 4 tahun.
Advertisement