Liputan6.com, Jakarta Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho mengungkapkan proses penanganan laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Menurut Albertina, pihaknya sudah mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran etik Lili. Mantan Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu diduga berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif M Syahrial terkait penanganan perkara korupsi di KPK.
Advertisement
"Mengenai pemeriksaan ini sudah berlangsung, pengumpulan bukti-bukti, klarifikasi sudah dilaksanakan juga. Kemudian sudah masuk ke pemeriksaan pendahuluan sesuai dengan hukum acara yang ada di dalam Peraturan Dewas 03 Tahun 2020," ujar Albertina di Gedung ACLC KPK, Senin (12/7/2021).
Dia menyatakan, hasil pemeriksaan pendahuluan itu yang nantinya akan menentukan laporan dugaan etik Lili akan masuk ke persidangan atau tidak.
Menurut Albertina, hal itu tertuang dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
"Jadi sudah masuk di tahap pendahuluan. Teman-teman media tunggu saja nanti hasilnya juga akan disampaikan apakah dinyatakan cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik atau dinyatakan tidak cukup bukti," kata Albertina.
Sebelumnya, mantan Direktur Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (PJKAKI-KPK) Sujanarko, dan dua penyidik KPK, Novel Baswedan serta Rizka Anungnata, melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada Dewan Pengawas KPK.
Pelaporan yang disampaikan pada Selasa 8 Juni 2021 ini atas dugaan pelanggaran kode etik. Lili diduga terlibat dalam dengan perkara dugaan korupsi yang dilakukan mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.
"Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik," ujar Sujanarko dalam keterangannya, Rabu (9/6/2021).
Sujanarko menyebut, setidaknya ada dua dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkannya. Pertama, dugaan Lili menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai Syahrial.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Melanggar Prinsip Integritas
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yang berbunyi 'insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung'
Kedua, dugaan Lili menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK menekan Syahrial untuk urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yang berbunyi 'insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi.
Advertisement