Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap dokter Louis Owien, sosok yang sempat viral di media sosial lantaran menyebut kasus kematian Covid-19 disebabkan oleh interaksi obat. Dia pun terancam Pasal penanganan wabah penyakit menular.
"Salah satunya (pasal itu)," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).
Advertisement
Menurut Ahmad, penetapan pasal belum dilakukan lantaran masih menunggu 1x24 jam pemeriksaan usai penangkapan tersebut.
"Polda Metro belum memunculkan pasal, jadi masih mengamankan dulu, masih dalam pemeriksaan. Kan penangkapan itu 24 jam, jadi dari jam 16.00 WIB sore kemaren sampai 16.00 WIB sore ini nanti bagaimana menentukan. Jadi belum bisa menentukan pasalnya," kata Ahmad.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, kasus tersebut diambil alih penanganannya oleh Mabes Polri.
"Kemarin minggu diamankan Polda Metro dan dilimpahkan ke Mabes Polri," tutur Argo saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Iya ditangkap," tutut Ahmad saat dikonfirmasi.
Dia belum merinci terkait penangkapan dokter Louis. Dia hanya menjelaskan bahwa petugas membawa Louis ke Polda Metro Jaya.
"Yang jelas kemarin, hari Minggu jam 16.00 WIB, ditangkap sama Unit Siber Krimsus PMJ," kata Ahmad.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kematian Pasien Covid-19
Dokter Louis sempat hadir dalam sebuah acara yang ditayangkan oleh salah satu stasiun tv swasta. Sempat ada pertanyaan dari host terkait kasus kematian Covid-19.
Louis berpendapat bahwa kematian para pasien terkonfirmasi Covid-19 bukan akibat virus mainkan interaksi obat yang diminum selama penanganan medis.
Advertisement